Tuesday, January 7, 2014

SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan "ala" Indonesia


Mengawali 2014, Pemerintah meluncurkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Apabila ditarik ke aras perundangundangan yang lebih tinggi, pemberlakukan SJSN merupakan implementasi tugas negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea IV –terutama pada bagian perlunya “suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia” dan dalam rangka “mewujudkan kesejahteraan umum”.

Dengan adanya program ini maka semua rakyat nantinya akan “terlindungi” dari beban biaya yang musti mereka keluarkan untuk pengobatan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang sangat berat untuk menanggung biaya pengobatan. Dengan demikian,  diharapkan masyarakat akan fokus untuk bekerja dalam menciptakan nilai tambah (value added) sehingga akan terwujud “kesejahteraan umum” yang berarti terkikisnya kesenjangan di masyarakat.

Pelayanan Asuransi Terbesar di Dunia

Pemberlakukan SJSN –yang terdiri dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pendirian Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) bidang Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan- merupakan terobosan sejarah yang dapat disebut fenomenal. Presiden SBY sendiri menyebut bahwa upaya ini merupakan lompatan besar yang dilakukan oleh negara semenjak kemerdekaan tahun 1945.

Melihat dari sisi kuantitas, maka tidak ayal lagi ini adalah program yang bisa menjadi contoh pelayanan asuransi terbesar oleh negara di dunia dewasa ini. Hal tersebut dikarenakan mencakup (tahap awal) sekitar 120 juta atau 48 persen rakyat yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjan. Para peserta itu terdiri atas 86,4 juta peserta Jamkesmas rakyat, 16 juta peserta Askes, dan 7 juta peserta Jamsostek.

Dari sisi kualitas maka sebuah terobosan yang luar biasa mengingat selama ini terdapat adagium “orang miskin tidak boleh sakit”. Dengan program ini maka kita harapkan tidak ada rakyat yang ditolak oleh rumah sakit karena alasan biaya, Artinya semua masyarakat miskin kini dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah.

Mengutip pernyataan Presiden bahwa melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain itu upaya pengintegrasian sejumlah asuransi dan jaminan kesehatan yang semula terpisah menjadi merger ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga merupakan aspek penekanan kualitas birokrasi pemerintahan.

Tonggak Sejarah

SJSN dapat dikatakan merupakan tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial di Indonesia. Reformasi program jaminan sosial menjadi penting karena peraturan pelaksanaan yang berlaku masih bersifat parsial, kemudian manfaat program belum optimal dan jangkauan program yang terbatas, serta hanya menyentuh sebagian kecil masyarakat.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak. Pemerintah telah mendengar keinginan dan harapan rakyat agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, maupun pensiun.

Sejak sembilan tahun lalu Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun implementasi beleid ini ternyata tidak mudah. Banyak perangkat regulasi dan aspek teknis operasional yang harus disiapkan dan dirumuskan secara jelas, terukur, dan terencana agar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran. Juga diperlukan anggaran yang cukup guna membantu dan menanggung iuran asuransi bagi golongan miskin, tidak mampu, dan kaum rentan.

Mungkin sama sekali tidak terbayangkan pada masa sebelumnya bahwa semua orang pa-pa di republik ini akan ter-cover suatu jaminan kesehatan yang menyeluruh. Ini sebuah iktikad atau niat yang luar biasa dari penyelenggara negara. Sampai sekarang banyak pendapat pro dan kontra yang muncul, namun itu adalah problematika yang harus dipecahkan bersama. Bila tidak dimulai dari sekarang, maka kapan lagi upaya pro wong cilik ini akan diinisasi.

Implementasi Awal Pasti Ada Kelemahan

Jangan dicaci maki terlebih dahulu implementasi tahap awal ini, namun tetap perlu dikawal menuju program yang lebih sempurna. Masalah pasti akan muncul, namun kebersamaan akan menuntaskan tantangan yang ada di depan. Insyaallah kebijakan yang luar biasa ini akan menjadi legacy atau warisan sangat berharga periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) kedua ini.

Pemberlakukan SJSN juga merupakan pembuktian dari tiga pilar pembangunan yang dicanangkan Presiden pada 2005 yaitu pro-growth, pro-poor, dan pro-job (yang kemudian ditambah dengan pro-environment sejak 2007). Karena SJSN ditujukan terutama kepada masyarakat miskin (dalam hal ini relevan dengan pro poor), dan nantinya keseluruhan masyarakat Indonesia sehingga menunjang pertumbuhan (pro growth), dan menciptakan manusia yang cerdas dan terlindungi sehingga lapangan kerja juga akan tercipta (pro job).

SJSN merupakan bagian dari pembangunan sosial (social development) tetapi akan berdampak sistemik kepada pembangunan ekonomi (economic development). Mengutip buku Prof Mubyarto (Alm.) tentang ’Membangun Sistem Ekonomi” tercantum pernyataan ekonom Bank Dunia (Nancy Birdsall) yang pada 1993 yang menyatakan ”...investment in people, in human and social development, have among the highest economic returns of all possible spending directed to long term economic development”.

Sehingga, dapat diartikan bahwa: pembangunan sosial adalah pembangunan ekonomi. Ternyata investasi dalam bidang kesehatan (dan juga pendidikan) yang biasanya masuk katagori pembangunan sosial, dalam waktu relatif singkat mempunyai dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Perspektif integral tersebut apabila dirunut dimulai dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004-2009 yang mendekati kemiskinan dengan memakai perspektif hak dasar (right based approach). Sehingga kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekolompok orang dalam menjalani kehidupan secara martabat. Hak-hak dasar yang diakui secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik baik bagi perempuan maupun laki-laki.

HAM Atas Ekonomi dan Sosial

Setelah 15 tahun reformasi bergulir, kita menyaksikan pemerintah telah berhasil memenuhi HAM di bidang politik bagi rakyat Indonesia. Kini masyarakat bebas menyuarakan pendapatnya bahkan mencaci maki pemimpinnya tanpa perlu takut ditangkap. Demokrasi telah tumbuh dam berkembang, bahkan cenderung euforia erhingga sering diplesetkan sebagai democrazy. Dalam pemenuhan HAM di bidang politik, campur tangan pemerintah harus dikurangi bahkan zero. Berbeda dengan pemenuhan HAM dibidang ekonom dan sosial, apalagi bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, maka pemerintah harus campur tangan terutama dalam penyediaan infrastruktur dan dana. Penerapan SJSN tahap awal di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM di bidang kesehatan yang melibatkan campur tangan pemerintah, misalnya menanggung iuran bagi rakyat miskin.

Iklim demokrasi telah membuat rakyat semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasinya –bahkan dengan kebebasan itu rakyat makin cerdas dan kreatif karena ide bagus mereka tidak dikekang. Pemerintah telah menjawab hal tersebut dengan pelayanan yang lebih baik. Banyak media massa asing yang memberi penilaian yang bagus akan hal ini, bahwa Indonesia merupakan salah satu bukti negara yang relatif berhasil dalam transisi demokrasi –dari semula otoritarianisme.

Negara Kesejahteraan

Implementasi SJSN semakin mendekatkan prinsip pemerintahan Indonesia untuk menjadi "welfare state model" dengan mengakomodir prinsip-prinsip "social state model". SJSN menetapkan sumber pembiayaan jaminan sosial melalui mekanisme asuransi sosial. Masyarakat, pekerja dan pemberi kerja, dalam hal ini termasuk pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PNS, TNI/Polri, ikut membayarkan iuran dan pajak negara bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara membayar iuran jaminan sosial bagi masyarakat tidak mampu merupakan wujud amanat UUD 1945, Pasal 34 ayat 1.

Selain itu, SJSN mengintegrasikan seluruh penyelenggaran program jaminan sosial bagi seluruh rakyat, baik yang mampu maupun tidak mampu. Pendekatannya menyeluruh, tidak parsial, baik dari aspek pendekatan kelompok masyarakat maupun jenis manfaat program jaminan sosial. Sehingga semakin terbukanya peluang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Barangkali inilah ciri penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia yang membedakan dengan negara lain. SJSN merupakan implementasi falsafah dan tujuan menjawab “apa, mengapa, bagaimana” negara ini dicitacitakan oleh para founding fathers, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga SJSN adalah upaya menuju perwujudan negara kesejahteraan model atau “ala” Indonesia.

www.economy.okezone.com --sebagaimana dilansir dari situs Setkab.

No comments:

Post a Comment