Indonesia juga dikenal sebagai salah satu Negara
rawan bencana karena letak geografisnya sekaligus karena keaneka-ragamannya.
Hal ini semakin menjadi kompleks dikaitkan dengan tingkat pertumbuhan penduduk
yang sangat tinggi dibeberapa daerah seperti pulau Jawa dan Sumatra. Sebagai
akibatnya terjadi ketidak seimbangan antara daya dukung lingkungan dengan beban
kebutuhan hidup penduduk. Ketidak seimbangan ekosistem tersebut mengakibatkan
terjadinya berbagai bencana alam
disertai dengan terjadinya risiko sosial ekonomi seperti pengungsi,
hilangnya harta benda, kerusakan infra struktur pelayanan sosial publik,
timbulnya berbagai macam penyakit pasca bencana dan lain-lain.
Kejadian bencana Alam sangat sulit untuk diperkirakan/diprediksi,
meskipun selama ini sudah dikembangkan berbagai teknology canggih sebagai alat
pemindai maupun alat peringatan dini untuk mengantisipasi kejadiannya. Kesulitan
utama karena faktor sikap dan perilaku manusia sendiri. Akibat terjadinya bencana
alam menimbulkan kerugian aspek sosial dan ekonomi. Program Bantuan Sosial
untuk Korban Bencana Alam merupakan upaya perlindungan dan penyelamatan manusia
sebagai sumber daya pembangunan dari risiko bencana alam tersebut. Program
Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam terdiri dari perangkat penangkal dan
pencegahan Pra Bencana serta Penanggulangan saat terjadinaya bencana alam itu
sendiri serta upaya pemulihan pasca terjadinya bencana. Oleh karena itu
diperlukan upaya penanggulangan secara terencana untuk mencegah, menghindari
dan mengatasi kejadian bencana alam semacam itu. Pada hakekatnya upaya
penanggulangan bencana alam merupakan upaya aspek kemanusiaan untuk melindungi, menyelamatkan berbagai sumber
daya pembangunan dari terjadinya bencana
alam yang sebahagian besar sebagai risiko ulah manusia sendiri. Selain beraspek
kemanusiaan penanggulangan akibat bencana sekaligus juga merupakan upaya
pemulihan kehidupan sosial ekonomi penduduk korban bencana alam tersebut untuk
memulihkan dan atau mengembalikan kerugian harta benda, kerusakan
infrastruktur, sarana sosial dan lain-lain.
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan kesejahteraan sosial kepada
masyarakat agar mampu tumbuh
sikap dan tekad kemandirian di dalam bingkai upaya peningkatan sumber daya
manusia Indonesia.
b. Memperluas
jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat yang adil dan merata yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
c Meningkatakan
peran serta aktif (partisipasi aktif) masyarakat secara terencana,
terorganisasikan secara terarah menuju melembaganya atas dasar kesetiakawanan
sosial, gotong royong dan swadaya masyarakat.
a. Penanganan
korban bencana alam diprioritaskan kepada penduduk yang bermukim di daerah rawan bencana.
b. Pemantapan
petugas dan relawan masyarakat untuk peningkatan kesiap-siagaan dalam
menghadapi dan menanggulangi kejadian bencana alam, melalui pelatihan
berjenjang dan bimbingan berkala.
c. Penataan sistem
jaringan informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
d. Peningkatan
jenis, jumlah dan kualitas perangkat penanggulangan bencana sesuai dengan
kondisi dan kemampuan penanganan dari masing-masing daerah.
e Peningkatan
bantuan kepada korban bencana alam, baik bantuan pada tahap tanggap
darurat bencana alam (bantuan pangan,
sandang), maupun bantuan pada tahap pasca bencana alam (bantuan rehabilitasi,
rumah/ bantuan BBR) serta bantuan tahap resosialisasi dan rujukan untuk
pemberdayaan korban dan kemitraan.
f. Pemetaan
daerah rawan bencana alam.
g. Peningkatan dan
perluasan kerjasama dan kemitraan organisasi sosial baik dalam negeri maupun
luar negeri dalam upaya penaggulangan bencana alam.
1) Pendataan Daerah Rawan Bencana.
a) Sasaran pendataan:
(1)
Lokasi kemungkinan terjadinya bencana RT/RW, Desa/
Kelurahan, Kecamatan;
(2)
Jumlah KK dan penduduk yang terpapar bencana, bermukim
didaerah rawan bencana;
(3)
Jumlah rumah penduduk, sarana sosial/umum dan pra
sarananya;
(4)
Potensi sosial ekonomi di daerah rawan bencana.
b) Methoda pendataan.
(1)
Pengumpulan data primer langsung;
(2)
Pemetaan dan
inventarisasi potensi sosial;
(3)
Pengamatan langsung/observasi dan diskusi partisipatif
dengan masyarakat daerah rawan;
(4)
Dokumentasi dan pemetaan.
2) Penyiapan perangkat penanggulangan
a.
Penyusunan pedoman umum, petunjuk penanggulangan bagi
aparat dan partisipasi masyarakat;
b.
Sosialisasi petunjuk penanggulangan;
c.
Pengadaan sarana dan peralatan penanggulangan bencana
seperti perahu karet, dll;
d.
Penyiapan buffer sembako dan peralatan dapur umum.
1) Rekruitmen
petugas dan masyarakat peduli bencana;
2) Pelatihan
petugas;
3) Pembentukan
Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
Tindak
penyuluhan dan law enforcement
sebagai langkah pencegahan kejadian ulang bencana yang sama, seperti pemberian
penyuluhan pembuangan sampah, penertiban pemukinan DAS.
Langkah-langkah
kegiatan pada saat terjadinya bencana alam meliputi:
a. Mobilisasi
Tim Gerak Cepat.
b. Pendataan
dan Pemetaan Daerah Bencana:
1) Jumlah
areal bencana, penduduk korban bencana;
2) Jumlah kerusakan rumah
penduduk, fasilitas umum seperti masjid, gereja, pasar, akibat bencana;
3) Jumlah pengungsi (KK, LK/P);
4) Data dan lokasi fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang memungkinkan untuk dijadikan posko pengungsian.
c. Penyiapan dan distribusi bantuan:
1)
Pangan dan sembako;
2)
Sandang khususnya untuk bayi dan balita;
3)
Peralatan dapur keluarga.
d. Penyiapan Posko Korban Bencana:
1) Mobilisasi Tim Penanggulangan Bencana.
2) Penyelenggaraan
Pusat Informasi dan Tim Komunikasi
dan
Informasi Bencana.
3) Penyelenggaraan
Tempat Penampungan sementara.
4) Penyiapan dan
Penyelenggaraan Dapur umum.
5) Penerimaan dan Penyaluran Bantuan dari pemerintah
maupun dari masyarakat.
a. Jumlah
korban bencana sebagai bahan penyiapan pemberian bantuan darurat.
b. Data
dan peta kerusakan rumah tinggal penduduk sebagai bahan perhitungan penyiapan
Bantuan Bangunan Rumah.
c. Koordinasi
dengan seluruh potensi penanggulangan bencana.
Program Rehabilitasi Bencana dan Korban Bencana ada
beberapa tahapan kegiatan meliputi:
a. Penentuan Sasaran Bantuan Bangunan Rumah.
Kegiatan
Bantuan Bangunan Rumah dilaksanakan segera setelah selesainya kejadian bencana
dan sesudah tahap tanggap darurat. Sasaran BBR ditujukan kepada:
1) Keluarga
dengan kondisi sosial ekonomi tergolong kurang dan tidak mampu disertai
kerusakan rumah tinggal dengan klasifikasi kerusakan total atau rusak
parah/berat;
2) Keluarga
yang bekas bertempat tinggal di daerah rawan bencana alam dan Sedang
direlokasi/dipindahkan ketempat tinggal yang aman bencana.
b. Prinsip Bantuan
Bangunan Rumah.
1) BBR
merupakan wujud upaya pemerintah dan atau masyarakat mengurangi penderitaan
korban akibat terjadinya bencana alam;
2) BBR
merupakan kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan semangat
gotong-royong dengan rasa kesetiakawanan sosial;
3) Bantuan
BBR adalah bantuan stimulan kepada masyarakat agar selanjutnya upaya dilakukan
secara gotong-royong;
4) BBR
harus diusahakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis kebutuhan.
c. Penetapan
kebutuhan BBR.
Dilakukan
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Jumlah korban bencana yang mengalami kerusakan rumah
tinggal total dan atau rusak berat minimal 30 KK per lokasi kejadian.
2)
Korban bencana yang tahun kejadiannya bencana pada tahun
anggaran berjalan, kecuali relokasi penduduk yang bermukim didaerah rawan
bencana.
3)
Untuk relokasi korban bencana, status tanah dilokasi baru
harus ada kejelasan hukum dari pemerintah setempat.
d. Resosialisasi
dan Rujukan Korban Bencana.
1)
Pemberdayaan kembali keluarga dan masyarakat korban
bencana antara lain dengan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan berupa usaha
ekonomi produktip mikro dibidang perternakan, pertanian, pertukangan,
perikanan. kerajinan tangan untuk home industri dan lain-lain.
2)
Kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai lembaga
pemerintah sector pembangunan, unsur swasta maupun dengan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) di bidang penanggulangan bencana.
3)
Membantu sorban melalui kemitraan dengan BUMN/BUMD,
Lembaga donor, Perusahaan Swasta yang peduli Korban Bencana.
4)
Rujukan sorban ke instansi terkait seperti instalasi
kesehatan.
a.
Sasaran pelaporan.
b.
Laporan kejadian bencana dan bilamana mungkin analisa
penyebabnya.
c.
Laporan keluasan akibat bencana disertai data terakhir
jumlah korban, kerusakan fasilitas sosial, fasilitas umum.
d.
Laporan kegiatan penanggulangan bencana sendiri khususnya
tanggap darurat dan rehabilitasi.
e.
Laporan administrasi penerimaan dan distribusi bantuan
baik dari sumber pemerintah maupun yang diterima dari sumbangan masyarakat
luas.
f.
Masalah dan kendala selama proses penanggulangan.
g.
Jangan lupa dokumentasi kejadian dan lain-lain.
a. Pendataan
daerah rawan bencana alam
1)
Luas areal rawan bencana.
2)
Jumlah penduduk yang terancam bencana.
3)
Potensi kerusakan kalau terjadi bencana.
4)
Karakteristik bencana dan perkiraan besarnya bencana.
5)
Analisa penyebab.
6)
Dampak sosial ekonomi kalau terjadi bencana.
7)
Potensi sumber bantuan serta ketersediaan sarana
peralatan.
8)
Kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk menghadapi dan
atau mengatasi bencana dan atau akibatnya.
9)
Data jaringan akses, jaringan kerjasama, jaringan
komunikasi.
10)
Data personel penanggulangan bencana, Tim gerak cepat,
Tim Tanggap Darurat.
b. Posko
Penanggulangan Bencana
1) Setiap daerah
harus mempunyai Posko Penanggulangan
Bencana
2) Sradarisasi
peralatan Posko Penanggulangan Bencan meliputi:
a)
Telepon dan Facsimile.
b)
Radio Telekomunikasi dengan jarak jangkau ”Long
Distance dan Short Distance”.
c)
Bilamana mmemungkinkan multimedia (website, e-mail).
d)
Alat transportasi untuk caraka.
3) Waktu operasi
Posko Penanggluangan Bemncana setiap hari siaga
(stand by) 24 jam 7 hari
seminggu.
c. Perangkat Kesiap-siagaan Penanggulangan
Bencana PB–BSKBA
1)
Setiap provinsi dan seyogyanya setiap kabupaten/Kota
memiliki perangkat peralatan standar Penanggulangan Bencana. Sebagai bahagian
dari tindak kesiapsiagaan daerah. Terlebih-lebih bagi provinsi dan atau kabupaten
yang sudah ditetapkan atau sudah pernah mengalami musibah bencana.
2)
Beberapa perahu karet dengan motor tempel berkekuatan
sedang serta pelampung dan beberapa ban dalam.
3)
Tenda siap pakai untuk tempat penampungan sementara
korban bencana.
4)
Mobil Unit Dapur Umum Lapangan.
5)
Unit Stasiun bergerak.
6)
Unit Air Bersih.
7)
Alas tidur.
8)
Unit penerangan darurat.
9)
Penyiapan ”Buffer
Stock” bantuan kesiap-siagaan berupa barang bantuan.
Standar Tanggap Darurat Bencana diadakan untuk setiap kejadian
bencana alam dan meliputi :
a.
Sikap antisipasi Sistem Penangkal Bencana termasuk
pemindaian dan peringatan dini dalam bentuk Sistem Komunikasi dan Informasi
Bencana (early warning System).
b.
Menghimpun data risiko/rawan bencana dan data bencana
1)
Jenis dan besarnya bencana.
2)
Waktu dan lokasi kejadian.
3)
Dampak bencana dan tingkat kerugian negara dan mayarakat.
4)
Kebutuhan bantuan yang darurat mendesak.
c.
SOP Pencarian dan Evakuasi Penyelamatan (Search And Rescue).
d.
Posko Penampungan Korban Bencana sementara.
e.
Penyelenggaraan Dapur umum.
f.
Penyiapan Bantuan permakaman kepada korban.
a.
Rehabilitasi pemukiman penduduk korban bencana.
b.
Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sosial dan
umum daerah bencana.
c.
Pembersiah lingkungan serta upaya pencegahan
penyakita pasca bencana.
d.
Resettlement/Pemukiman kembali penduduk korban
bencana.
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang paling
rentan terhadap bahaya Bencana Alam dan Bencana konflik sosial sebagai akibat
keragaman suku bangsanya serta keletakan baik secara Geophisik maupun secara
Geopolitik. Oleh sebab itu kejadian bencana alam dan atau bencana konflik
sosial sangat sering terjadi seperi gempa bumi, banjir maupun kerusuhan konflik
sosial. Karena itu pula pemerintah meletakan kebijakan penanggulangan bencana
alam semacam itu sebagai reaksi terhadap
risiko kejadian bencana. Di dalam materi ini dipaparkan berbagai tahapan aksi
tindak pemerintah dan masyarakat menanggapai kejadian bencana alam atau konflik
sosial baik itu tahapan Pra Kejadian Bencana maupun Tahapan saat Kejadian
Bencana Alam.
No comments:
Post a Comment