Penandatanganan MoU antara PT Jasa Raharja, RSUD Cianjur dan Polres Cianjur soal penanganan kecelakaan lalulintas.
Guna memberi layanan prima bagi masyarakat yang kecelakaan lalulintas, Polres Cianjur melakukan kerjasama (MoU) dengan PT. Jasa Raharja dan RSUD Cianjur.
Kapolres Bogor, AKBP Dedy Kusuma Bakti menuturkan, kesepakatan antara kepolisian, PT Jasa Raharja dan RSUD Cianjur dan Cimacan ini bertujuank meningkatkan kualitas penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu.”Mensinkronisasi data korban kecelakaan guna mempermudah proses pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan,”kata AKBP Dedy.
Menurut kapolres, kesepakatan ini berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan.Dalam Inpres tersebut diatur mengenai penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan dengan berpedoman kepada lima pilar yakni, manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamtan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.
Pihak rumah sakit menurut Kapolres, bertanggung jawab atas kecepatan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dengan menginformasikan perihal telah terjadi kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian dan Jasa Raharja pada kesempatan pertama.
Sedangkan PT Jasa Raharja berwenang dan bertanggung jawab untuk menentukan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan perundang-undangan/peraturan serta memberikan kemudahan penyelesaian santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres AKBP Dedy Kusuma Bakti berharap, dengan koordinasi yang baik usai MoU ditandatangani, setiap korban kecelakaan lalulintas dapat di tangani dengan cepat dan tepat serta tidak ada lagi rumah sakit menolak pasien.
“Kalau semua menyadari perannya, maka angka kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan lalulintas dapat di minimalisir,”harapnya. (www.poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment