Sunday, March 2, 2014

Korban Tabrak Lari Dilindungi JKN


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
 
 Korban tabrak lari yang biasanya tidak mendapat jaminan asuransi kecelakaan bisa langsung mendapat jaminan pembiayaan pengobatan melalui program jaminan Kesehatan Nasional.
"Bila korban tabrak lari selama ini tidak ditanggung asuransi kecelakaan, bila yang bersangkugan peserta JKN maka otomatis biaya pengobatannya bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan," kata Kepala Kanwil V BPJS Kesehatan Jawa Barat, Arie Jatmiko, di Bandung, Kamis.
Terkait layanan pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah melakukan MoU untuk melakukan sinergitas klaim asuransi itu.
"Tahap pertama bila korban kecelakaan lalu lintas dirawat, PT Jasa Raharja menanggung maksimal Rp 10 juta, maka sisanya akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan korban kecelakaan tercatat peserta JKN," kata Arie.
Ia menyebutkanbeberapa kasus terkadang klaim asuransi jasa raharja mengharuskan ada keterangan dari aparat kepolisian yang menangani perkara kecelakaan itu. Namun bila belum keluar keterangan dari kepolisian, sementara bisa ditangani BPJS Kesehatan.
"Namun setelah ada rekomendasi dan hasil penyelidikan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, maka tagihan dari pasien itu, BPJS kesehatan akan mengklaim ke PR Jasa Raharja," kata Arie.
Namun demikian, JKN tidak melindungi korban kecelakaan akibat balapan karena untuk asuransi itu diatur dan dicover tersendiri.
"Kecelakaan yang dijamin JKN merupakan kecelakaan di jalan raya, bukan karena balapan apalagi balapan liar," katanya. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment