Sunday, March 9, 2014

MUI: Makam Muslim & Non-Muslim Harus Dipisah

TPU Tanah Kusir (Foto: Dede/Okezone) TPU Tanah Kusir (Foto: Dede/Okezone)  

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang jual beli tanah untuk lahan kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Dalam fatwa itu juga direkomendasikan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman khusus, dengan tidak mencampurkan makam penganut agama Islam dan non-Muslim.

"Memutuskan. Menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Tanah untuk Kuburan dan Bisnis Lahan Kuburan Mewah," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Selasa (4/3/2014).

Ketentuan umum dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan kuburan mewah adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sedangkan Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

Ketentuan hukumnya, pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah dan pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum. Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan: syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana; tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-Muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah; tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan; dan jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.

MUI merekomendasikan agar pemerintah menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’ah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-Muslim. Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling untuk kuburan tidak menjual kemewahan dalam bisnisnya yang mendorong pada perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia.

"Masyarakat yang berkecukupan hendaknya mentasarrufkan (mendayagunakan) hartanya untuk kepentingan yang bermanfaat sebagai bekal untuk kematian, dan umat Islam diminta untuk tidak larut dalam perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia dengan membeli kavling pekuburan mewah," kata Hasanuddin.

MUI menghimbau agar fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

"Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup Hasanuddin. (news.okezone.com)

No comments:

Post a Comment