Monday, March 3, 2014

Tak Cuma Jaminan Pensiun, PNS Juga dapat JKK


BPJS-n
 
 Selain Jaminan Pensiun dan Kesehatan,  Pegawai Negeri Sipil (PNS)  berhak mendapat perlindungan  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Hal itu pula yang membuat BPJS Ketenagakerjaan menyasar kalangan PNS.
Selama ini PNS baru mendapat perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan pensiun melalui PT Taspen.
“Sesuai peraturan ketenagakerjaan, semua tenaga kerja termasuk PNS berhak mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,’ kata Junaedi Direktur Kepesertaan dan Kelembagaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan disela Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Sanur Beach Hotel, Bali, Kamis malam.
Dia menambahkan, saat ini  di Indonesia, baru Pemerintah Kabupaten Simalungun yang mendaftarkan para PNS-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, lanjut Junaedi,  Kantor Wilayah Jabar, juga membidik dua instusi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu  Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap memiliki resiko tinggi dalam pekerjaanya.
“Karena itu, mulai awal tahun ini BPJS Ketenagakerjaan akan menjaring PNS sebagai peserta,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Direktur Perencanaan strategis dan Teknologi Informasi Agus Supriadi, serta  Direktur Keuangan Herdi Trisanto, Kepala Kantor Wilayah Banuspa (Bali Nusa Tenggara dan Papua) I Gusti Ngurah mengungkapkan, wilayahnya juga akan menjaring kepesertaan PNS dan sektor pariwisata.
Direktur Perencanaan strategis dan Teknologi Informasi Perubahan PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merubah pelayanan dan manfaat jaminan kepada peserta.
“Jadi tidak usah khawatir, karena semua akan berjalan seperti sebelumnya. Hanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan saja yang diserahkan ke BPJS Kesehatan. Tapi kami (BPJS Ketenagakerjaan) akan mengelola jaminan pensiun pada tahun 2015,” jelas Agus.(www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment