WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi
menandatangani Nota Kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Cabang Tanjung Morawa bertempat di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jl.
Medan-Tanjung Morawa Km 14, 5 Tanjung Morawa, selasa (8/4/2014).
Kepala
Pemasaran Sanco Simanullang ST MT mengungkapkan, maksud penandatanganan
nota kesepahaman tersebut adalah agar setiap pengusaha yang akan
mengurus izin baru / memperpanjang izin usaha, terlebih dahulu melakukan
kewajiban mendaftarkan tenaga kerja dan pemberi kerja ke dalam Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai penahapan
kepesertaan.
“Ini
merupakan bentuk keseriusanan Bapak Walikota Tebing Tinggi melalui Dinas
KP2T dalam memberikan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh
rakyat terutama pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak,” katanya.
Dari BPJS Ketenagakerjaan tampak hadir
Kepala Bidang Pelayanan Dr. Suci Rahmad, Kepala Bidang Umum dan SDM
Sirus Gultom dan Kepala Bidang Keuangan Romi Enriko.
Dikatakan,
jika pemberi kerja akan mengurus izin usaha, termasuk perpanjangan izin,
diharapkan agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban dasar yaitu
mendaftarkan tenaga kerja kedalam BPJS.
Pengusaha diharapkan dapat
mengurus tanda bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti
Sertifikat, Kartu Peserta serta bukti pembayaran iuran terakhir serta
jumlah tenaga kerja yang akan didaftarkan.
“Hal ini bertujuan,
sebelum tenaga kerja melakukan kegiatan produksi atau kegiatan lainnya,
sudah diproteksi dalam perlindungan Kecelakaan kerja, kematian dan hari
tua bagi pekerja dan pemberi kerja. Harapan kita, produktivitas tenaga
kerja meningkat, dan pengusaha tidak perlu direpotkan ketika terjadi
resiko kerja,” ujar Manullang.
Kepala Kantor Pelayan Perizinan
Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi Syahnan Hasibuan SH mengungkapkan
Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas KP2T sangat mendukung
terselenggaranya jaminan sosial bagi pemberi kerja dan pekerja
sebagaimana diamanatkan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Jika
menyangkut kehidupan banyak orang terutama untuk kesejahteraan pekerja,
Bapak Walikota sangat mendukung kegiatan tersebut, apalagi hal ini
merupakan program yang berlaku secara nasional,” katanya.
Menurut
Syahnan, pihaknya akan memberikan meja pelayanan khusus bagi BPJS
Ketenagakerjaan di kantor KP2T, sehingga petugas BPJS dapat memberikan
penjelasan sekaligus mengajak pengusaha yang akan mengurus izin untuk
pendaftaran.
Pengusaha tidak perlu lagi harus mengurus BPJS ke
Tanjung Morawa, jadi bisa mendaftar langsung di Kantor KP2T, karena
petugas BPJS akan rutin membuka jam pelayanan.
“Untuk teknis
pelaksanaannya, nanti bisa diprogramkan setiap senin dan rabu pihak BPJS
dapat membuka pelayanan pendaftaran bagi usaha usaha yang sedang
mengurus perizinan,” jelas Syahnan.
Diungkapkan, adapun urusan
yang sering dilayani KP2T Tebing Tinggi seperti perizinan terkait usaha,
dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya,
nanti nota kesepahaman ini akan saya informasikan dijajaran KP2T , agar
pelaksanaanya efektif dilapangan. Kami minta agar pengusaha turut
mendukung Nota kesepahaman ini,” tutup Syahnan. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment