Wednesday, April 9, 2014

Jaring Peserta Baru, BPJS Tebing Tinggi Gandeng Dinas Perizinan

Jaring Peserta Baru, BPJS  Tebing Tinggi Gandeng Dinas Perizinan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  
 
Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi menandatangani Nota Kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa bertempat di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jl. Medan-Tanjung Morawa Km 14, 5 Tanjung Morawa, selasa (8/4/2014).
Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT mengungkapkan, maksud penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah agar setiap pengusaha yang akan mengurus izin baru / memperpanjang izin usaha, terlebih dahulu melakukan kewajiban mendaftarkan tenaga kerja dan pemberi kerja  ke dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
Ini merupakan bentuk keseriusanan Bapak Walikota Tebing Tinggi melalui Dinas KP2T dalam memberikan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat  terutama pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” katanya.
Dari BPJS Ketenagakerjaan tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Dr. Suci Rahmad, Kepala Bidang Umum dan SDM Sirus Gultom dan Kepala Bidang Keuangan Romi Enriko.
Dikatakan, jika pemberi kerja akan mengurus izin usaha, termasuk perpanjangan izin, diharapkan agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban dasar yaitu mendaftarkan tenaga kerja kedalam BPJS.
Pengusaha diharapkan dapat mengurus tanda bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti Sertifikat, Kartu Peserta serta bukti pembayaran iuran terakhir serta jumlah tenaga kerja yang akan didaftarkan.
“Hal ini bertujuan, sebelum tenaga kerja  melakukan kegiatan produksi atau kegiatan lainnya, sudah diproteksi dalam perlindungan Kecelakaan kerja, kematian dan hari tua bagi pekerja dan pemberi kerja. Harapan kita, produktivitas tenaga kerja meningkat, dan pengusaha tidak perlu direpotkan ketika terjadi resiko kerja,” ujar Manullang.
Kepala Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi  Syahnan Hasibuan SH mengungkapkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas KP2T  sangat mendukung  terselenggaranya jaminan sosial  bagi pemberi kerja dan pekerja sebagaimana diamanatkan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Jika menyangkut kehidupan banyak orang terutama untuk kesejahteraan pekerja, Bapak  Walikota sangat mendukung kegiatan tersebut, apalagi hal ini merupakan program yang berlaku secara nasional,” katanya.
Menurut Syahnan, pihaknya akan memberikan meja pelayanan khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan di kantor KP2T, sehingga petugas BPJS dapat memberikan penjelasan sekaligus mengajak pengusaha yang akan mengurus izin untuk pendaftaran.
Pengusaha tidak perlu lagi harus mengurus BPJS ke Tanjung Morawa, jadi bisa mendaftar langsung di Kantor KP2T, karena petugas BPJS akan rutin membuka jam pelayanan.
“Untuk teknis pelaksanaannya, nanti bisa diprogramkan setiap senin dan rabu pihak BPJS dapat membuka pelayanan pendaftaran bagi usaha usaha yang sedang mengurus perizinan,” jelas Syahnan.
Diungkapkan, adapun urusan yang sering dilayani KP2T Tebing Tinggi seperti perizinan terkait usaha, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ya, nanti nota kesepahaman ini akan saya informasikan dijajaran KP2T , agar pelaksanaanya efektif dilapangan. Kami minta agar pengusaha turut mendukung Nota kesepahaman ini,” tutup Syahnan. (www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment