Wednesday, April 9, 2014

Keluhkan THT PNS Kecil

Ket Photo: Kartius

 Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, Kartius berharap ada formulasi tabungan dan asuransi pegawai negeri (taspen) sehingga jumlah tunjangan hari tua bisa diatas Rp100 juta. Saat ini tunjangan hari tua pegawai negeri (pensiun) dengan kepangkatan tertinggi hanya berkisar Rp30 juta sampai Rp40 juta.
“Saat saya pensiun umur 60 tahun dengan masa kerja 38 tahunm paling tinggi (tunjangan hari tua) Rp30 juta sampai Rp40 juta. Ada yang terima di bawah itu,” ungkap Kartius dalam seminar se Kalimantan untuk peningkatan manfaat hari tua PNS, Senin (7/4), di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Kartius menuturkan dengan tunjangan hari tua tersebut, pensiunan PNS tidak bisa menunaikan ibadah haji suami isteri, tidak bisa melakukan wisata rohani suami istri, dan tidak mampu merehab rumah. Padahal, lanjut Kartius, selama ini PNS tidak pernah keberatan atau protes terhadap pemotongan  gaji secara sepihak. Misalnya, untuk taspen, askes, dan bapertarum. “Pegawai negeri tidak bisa menabung. Apa yang ditabung, bahkan SK PNS disekolahkan di bank,” katanya.
Berdasarkan persoalan tersebut, lanjut Kartius, muncul ide untuk mencari rumusan agar PNS yang pensiun dapat menerima manfaat hari tua di atas Rp100 juta. “Walaupun 20 tahun kemudian nilai Rp100 juta ke atas sudah ketinggalan lagi,” katanya.
Ia menambahkan saat ini terjadi ketidakadilan sistem pendapatan, termasuk Kementerian Keuangan. “Mereka ada remunerasi, kami tidak,” timpalnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan harus terjadi keseimbangan antara kinerja pegawai negeri dengan kesejahteraan yang diperoleh. “Kinerja produktivitas diharapkan sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh. Tidak bisa juga gaji besar, tetapi kerjanya tidak. Sebaliknya, sudah capai banting tulang, tetapi penghasilannya kecil,” ungkap Christiandy, kemarin.
Christiandy meminta semua pihak melihat persoalan tersebut secara bijaksana. Saat ini di lingkungan Pemprov Kalbar ada tunjangan daerah bagi pegawai negeri. Tunjangan ini diatur berdasarkan peraturan gubernur dengan nominal Rp1,4 juta hingga Rp8 juta yang disesuaikan dengan golongan. “Kalau Rp8 juta, berarti sudah diatas gaji wagub,” katanya.
Christiandy menambahkan dengan reformasi birokrasi ada analisa jabatan. Penghasilan disesuaikan dengan produktivitas dan kinerja. Ia juga mengajak pegawai negeri memanfaatkan pendapatan yang diperolehnya.
“Tidak hanya berharap dari tunjangan hari tua. Mungkin dengan gaji bisa saving (menabung) dan investasi yang tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Eko Sutrisno mengatakan pegawai negeri jangan harap kesejahteraan, tetapi juga harus diimbangi dengan kinerja yang profesional dan proporsional.
“Kesejahteraan bukan hanya uang. Bagaimana PNS menggunakan hak politiknya tanpa intervensi, juga kesejahteraan. Tetapi PNS tidak boleh menjadi anggota partai,” kata Eko, kemarin. (www.pontianakpost.com)

No comments:

Post a Comment