Seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang membuka kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan manfaat lebih melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berkaitan dengan manfaat tambahan tersebut, BPJS Kesehatan bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga telah menandatangani “Berita Acara Serah Terima Template Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Manfaat" di kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (2/4) lalu. Acara ini juga turut dihadiri oleh pelaku asuransi komersial anggota AAJI dan AAUI.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, melalui skema COB ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan terbaik sesuai dengan tingkat kemampuannya.
"COB adalah suatu proses di mana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, namun tentu membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan," jelas Fachmi Idris.
Melalui mekanisme COB ini, lanjutnya, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur menambahkan, ruang lingkup koordinasi ini bukan hanya seputar manfaat pelayanan kesehatan saja, tetapi juga soal premi dan iuran, kepesertaan, penagihan klaim, sosialisasi, hingga sistem informasi.
Adanya skema COB ini menurutnya juga bisa menjadi peluang bagi asuransi komersial di era JKN. "Kepesertaan BPJS Kesehatan itu diwajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, sehingga ini bisa memberi peluang bagi asuransi komersial untuk menjangkau pemegang polis yang lebih luas lagi," terangnya.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga bertindak sebagai penjamin utama, serta memberikan benefit yang lebih luas.
"Dalam skema ini, BPJS Kesehatan menjadi penjamin utama sesuai tarif yang berlaku dalam program JKN, sementara selisihnya menjadi tanggung jawab asuransi komersial sesuai dengan polis yang diperjanjikan pada pemegang polis. Karena itu, kami juga berharap agar asuransi komersial nantinya dapat menurunkan premi yang ditawarkan kepada pemegang polis," katanya.
"Benefit"
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, karena sebagian klaim telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, logikanya premi yang dibebankan kepada pemegang polis asuransi komersial memang perlu turun. Tapi menurutnya, terlalu dini bila perusahaan asuransi komersial langsung mengatakan akan menurunkan preminya.
"Kami perlu menghitung seberapa jauh COB ini bisa mengurangi premi pemegang polis. Tapi kami melihat skema COB ini memang memberi benefit bagi asuransi komersial untuk menambah jumlah pemegang polis serta meningkatkan pelayanan," katanya.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, juga mengapresiasi sinergi yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial tersebut. "OJK senantiasa memantau perkembangan sistem JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan juga asuransi swasta. Saya berharap
kerja sama ini dapat menjawab tantangan kebutuhan masyarakat akan variasi jenis manfaat dan juga peningkatan pelayan kesehatan," ungkap Firdaus. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment