* Petugas Diminta Mutakhirkan Data, Hanya untuk Warga Miskin
Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) bisa juga dirasakan oleh
warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Samarinda dan
Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja. Namun petugas rutan dan lapas
harus selalu melakukan pemuktahiran data warga binan dan melaporkan ke
Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda atau melalui Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Jamkesda Samarinda setiap bulannya sebagai laporan kajian
pemanfaatan.
KEPALA UPTD Jamkesda Samarinda Syarifah Rachimah
menyatakan, pemberlakukan layanan Jamkesda bagi warga binaan rutan dan
lapas sudah berjalan sejak 20 Februari 2014. Namun belum memiliki dasar
hukum yang jelas, sehingga harus berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda
untuk dilakukan penyusunan dasar hukum dan aturan yang berlaku.
“Kalau ada dasar hukum dan aturan yang jelas, akan lebih baik dalam
pelaksanaan. Harapannya, pelayanan kesehatan bisa dinikmati seluruh
warga yang memang membutuhkan,” ujarnya. Namun Syarifah sangat berharap
agar pengelola lapas dan rutan selalu memberikan terkait informasi data
jumlah dan nama warga binaan setiap bulan. Hal ini untuk memberikan
kejelasan sebagai laporan kajian pemanfaatan anggaran Jamkesda.
“Harus selalu melaporkan. Karena data warga binaan selalu fluktuatif.
Sehingga anggarannya juga akan disesuaikan,” ucap perempuan berjilbab
ini. Layanan Jamkesda ini pun bisa dinikmati warga binaan yang berasal
dari luar Kota Samarinda. Namun yang perlu diperhatikan, Jamkesda harus
untuk warga miskin.
“Untuk warga yang mampu, silakan mendaftar di BPJS. UPTD Jamkesda
Samarinda hanya melayani warga miskin saja,” tegasnya. Ditambahkannya,
untuk pelayanan tidak ada perbedaan warga biasa dengan warga binaan di
lapas dan rutan. Yang berbeda hanya warga binaan tidak memiliki kartu
Jamkesda. “Tidak perlu kartu, karena tempat tinggal mereka sudah jelas,”
sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Pelayanan Rutan Klas IIA Sempaja
Samarinda Johan Tirta menyambut baik lantaran memang sangat diperlukan.
Pasalnya kebanyakan dari warga binaan berasal dari tingkat ekonomi
menengah ke bawah. “Untuk kesehatan warga binaan, selama ini hanya
mengandalkan pelayanan di klinik yang ada di rutan atau lapas dengan
anggaran yang terbatas,” ucapnya.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1259/Menkes/
SK/XII2009 tentang petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi masyarakat
miskin akibat bencana, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan
masyarakat miskin penghuni laps dan rutan negara tertanggal 23 Desember
2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak 1 Januari 2014.
Pelayanan kesehatan kemudian diambil alih oleh Jamkesprov dan Jamkesda.
Sehingga perlu adanya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut, khususnya untuk warga binaan
rutan dan lapas. (www.kaltimpost.co.id)
No comments:
Post a Comment