Sunday, May 18, 2014

Akhirnya, Penghuni Rutan dan Lapas Dapat Jamkesda


* Petugas Diminta Mutakhirkan Data, Hanya untuk Warga Miskin
 
Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) bisa juga dirasakan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Samarinda dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja. Namun petugas rutan dan lapas harus selalu melakukan pemuktahiran data warga binan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jamkesda Samarinda setiap bulannya sebagai laporan kajian pemanfaatan.
 
KEPALA UPTD Jamkesda Samarinda Syarifah Rachimah menyatakan, pemberlakukan layanan Jamkesda bagi warga binaan rutan dan lapas sudah berjalan sejak 20 Februari 2014. Namun belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga harus berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk dilakukan penyusunan dasar hukum dan aturan yang berlaku.
 
“Kalau ada dasar hukum dan aturan yang jelas, akan lebih baik dalam pelaksanaan. Harapannya, pelayanan kesehatan bisa dinikmati seluruh warga yang memang membutuhkan,” ujarnya. Namun Syarifah sangat berharap agar pengelola lapas dan rutan selalu memberikan terkait informasi data jumlah dan nama warga binaan setiap bulan. Hal ini untuk memberikan kejelasan sebagai laporan kajian pemanfaatan anggaran Jamkesda.
 
“Harus selalu melaporkan. Karena data warga binaan selalu fluktuatif. Sehingga anggarannya juga akan disesuaikan,” ucap perempuan berjilbab ini. Layanan Jamkesda ini pun bisa dinikmati warga binaan yang berasal dari luar Kota Samarinda. Namun yang perlu diperhatikan, Jamkesda harus untuk warga miskin.
 
“Untuk warga yang mampu, silakan mendaftar di BPJS. UPTD Jamkesda Samarinda hanya melayani warga miskin saja,” tegasnya. Ditambahkannya, untuk pelayanan tidak ada perbedaan warga biasa dengan warga binaan di lapas dan rutan. Yang berbeda hanya warga binaan tidak memiliki kartu Jamkesda. “Tidak perlu kartu, karena tempat tinggal mereka sudah jelas,” sebutnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Pelayanan Rutan Klas IIA Sempaja Samarinda Johan Tirta menyambut baik lantaran memang sangat diperlukan. Pasalnya kebanyakan dari warga binaan berasal dari tingkat ekonomi menengah ke bawah. “Untuk kesehatan warga binaan, selama ini hanya mengandalkan pelayanan di klinik yang ada di rutan atau lapas dengan anggaran yang terbatas,” ucapnya.
 
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1259/Menkes/ SK/XII2009 tentang petunjuk teknis pelayanan Jamkesmas bagi masyarakat miskin akibat bencana, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan masyarakat miskin penghuni laps dan rutan negara tertanggal 23 Desember 2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak 1 Januari 2014.
 
Pelayanan kesehatan kemudian diambil alih oleh Jamkesprov dan Jamkesda. Sehingga perlu adanya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut, khususnya untuk warga binaan rutan dan lapas. (www.kaltimpost.co.id)
 
 

No comments:

Post a Comment