Kementerian Agama (Kemenag) akan terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Saat ini, Kemenag terbatasi oleh ketiadaan payung hukum untuk melakukan investasi dana haji.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu, perlu adanya undang-undang bagi Kemenag jika ingin dana haji diinvestasikan dalam beragam instrumen. Dalam undang-undang yang sedang dalam proses pembahasan di DPR itu, akan memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menggunakan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPLH) bagi investasi.
Rancangan undang-undang mengenai ini, kata Anggito, sekarang sudah masuk dalam pembahasan di Komisi VIII DPR. Undang-undang itu nantinya akan memberikan mandat kewenangan kepada Menteri Agama.
Selama ini, kewenangan untuk melakukan investasi itu hanya kepada Menteri Keuangan. Padahal, yang diberi mandat untuk mengelola dana haji adalah Menteri Agama. ”Saat ini, Menteri Agama hanya berwenang sebagai penyelenggara haji,” kata Anggito kepada Republika, di sela-sela peluncuran buku Menjemput Cahaya Hidayah, di kantor Kemenag, Rabu (29/1).
Jika nantinya ada payung hukum yang mengatur tentang kewenangan Menteri Agama melakukan investasi dana haji, bisa saja dana haji itu diinvestasikan ke sektor riil atau pembelian pesawat haji. Saat ini, penempatan dana haji ke deposito, tabungan, sukuk, dan surat berharga syariah negara (SBSN) hanyalah kesepakatan (MoU) dengan pihak perbankan, bukan bagian dari kewenangan Menteri Agama untuk melakukan investasi.
Per Januari 2013, penempatan dana haji dalam bentuk kas tunai dan giro mencapai Rp 5,59 triliun, dalam bentuk deposito Rp 22,59 triliun, dan dalam sukuk atau SBSN sebesar Rp30,75 triliun. Kemenag telah bekerja sama dengan 17 bank penerima setoran (BPS) untuk menerima setoran awal dana haji. Kemenag juga menunjuk tiga bank sebagai bank transito. ”Semua bank itu bank syariah. Jadi, dana haji dikelola secara syariah,” kata Anggito.
Kemenag, lanjut mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal ini, tak akan meniru langkah Malaysia dalam penempatan dana haji. Investasi dana haji di Indonesia harus nol risiko. ”Di Malaysia, tahun lalu penghasilan dari investasi dana haji yang diinvestasikan di sawit menurun karena harga CPO anjlok,” katanya.
Saat ini, dana haji yang dikelola Kemenag mencapai Rp 67 triliun. Empat tahun lagi bisa mencapai Rp 100 triliun. Dana haji Indonesia akan diinvetasikan di sukuk, pembelian pesawat, dan asrama haji. Pengelolaan haji ke depan, kata dia, tak melulu memberangkatkan dan memulangkan jamaah haji, melainkan juga harus memberdayakan ekonomi.
Di saat wukuf, jamaah memerlukan tikar. Biasanya mereka membeli tikar di Makkah, tikar plastik dari Cina. ”Mulai 2012, Kemenag sudah mengadakan tikar mendong, kita pesan dari Tasikmalaya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Cepi Supriatna.
Anggito mengakui, berbagai keperluan haji bisa mendorong berkembangnya usaha kecil menengah agar lebih berkembang. Seragam batik untuk sekitar 211 ribu jamaah haji telah memberdayakan 25 UKM produsen batik. Jasa katering dan transportasi jamaah haji juga menjadi peluang tersendiri bagi pengusaha dalam negeri. Haji itu bisa memberdayakan umat, katanya. (Republika)
No comments:
Post a Comment