Friday, June 27, 2014

Banyak Perusahaan Belum Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan se-Kalimantan Selatan yang tercatat memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya atau dimasukkan program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.424 perusahaan.

Ilustrasi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Selatan, Farid Wajedi mengatakan, hingga kini masih cukup banyak perusahaan menengah ke bawah yang belum masuk program BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Farid di Banjarmasin, Kamis, untuk perusahaan skala besar menengah ke atas sudah hampir semuanya terlindungi BPJS ketenagakerjaan, tetapi yang perusahaan skala menengah ke bawah masih banyak belum menjamin ketenagakerjaannya.

Perusahaan se-Kalimantan Selatan yang tercatat memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya atau dimasukkan program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.424 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, tambah dia, sebanyak 114.399 orang, tenagakerja paket aktif, kedua tenaga kerja luar hubungan kerja sebanyak 4.570 orang dan ketiga tenagakerja pada proyek jasa konstruksi sebanyak 311 orang.

Seluruh perusahaan wajib mengikutkan karyawannya pada program BPJS ketenagakerjaan, berdasarkan UU no 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 5 ayat 2.

"Sesuai undang-undang kan, perusahaan yang mempekerjakan lebih sepuluh orang atau membayar upah di atas Rp1 juta, wajib ikut program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Bila tidak, jelas Farid, perusahaan yang tidak mematuhi peraturan negara itu, konsekwensinya bisa diancam sanksi hingga kearah pidana, sanksi pertama bisa dicabut izin usahanya, kedua sanksi pidana berupa denda yang kini menurut peraturan baru BPJS bisa mencapai Rp1 miliar, atau kurungan enam bulan.

Menurut dia, program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawannya. Pertama, memberikan ketenangan dalam bekerja yang berimbas positif meningkatkan kinerja dan penghasilan perusahaan.

Selain itu, perusahaan tidak perlu repot lagi memikirkan seluruh jaminan bagi karyawannya, dan bisa fokus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.

"Semua jaminan, baik kecelakaan kerja, masa tua, dan kematian karyawannya sudah terdapat di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, juga membantu negara, sebab dana iuran tertanam di kas negara yang sementara bisa dikembangkan untuk kepentingan memajukan prekonomian bangsa.

Farid mengungkapkan, sejak pertengahan 2014 ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalsel telah membayar janinan untuk tenagakerja peserta sebanyak Rp11.257.101.676.

Nilai pembayaran tersebut dimanfaatkan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga kategori kasus ketenagakerjaan, yakni, kasus jaminan kecelakaan kerja, kasus jaminan kematian, dan kasus klaim jaminan hari tua.

Kasus pertama, yakni jaminan kecelakaannkerja, beber Farid, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar jaminan sebesar Rp768.191.151 untuk 27 kasus. Sedangkan yang kedua untuk jaminan kematian tenagakerja, pihaknya telah membayar jaminan Rp527.000.000 untuk 25 kasus.

"Jadi tidak sampai setahun, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan sudah mengeluarkan jaminan ketenagakerjaan sebesar Rp11 miliar lebih.

Selanjutnya, terbesar bayar jaminan ketenagakerjaan itu pada yang ketiga, yakni, klaim jaminan hari tua, yang klaimnya mencapai Rp9.958.910.165 untuk 1.161 kasus atau pekerja. (antaranews.com)

No comments:

Post a Comment