Sunday, June 1, 2014

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek


Bagaimana formula perhitungan PPh 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek?
Roberto 
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b78d72b89322/lt4fa7a7b94c129.jpg

Formula perhitungan PPh Pasal 21 untuk uang pesangon dan uang Jamsostek, adalah sebagai berikut :
1.      Berdasarkan pasal 4 PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PP No.68/2009) dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PMK 16/2010), formula tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, sebagai berikut :
a.   Penghasilan uang pesangon (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b.   Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = 5%.
c.   Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 15%.
d.   Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 25%; 
2.      Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), sebagai berikut :
a.   Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b.   Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%. 
3.      Tarif pajak uang pesangon dan JHT tersebut diterapkan/diberlakukan atas jumlah kumulatif uang pesangon atau JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. (www.hukumonline.com)
Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

No comments:

Post a Comment