Bagaimana formula perhitungan PPh 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek?
Roberto
Jawaban:
Formula perhitungan PPh Pasal 21 untuk uang pesangon dan uang Jamsostek, adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan pasal 4 PP
No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan
Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan
Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PP No.68/2009) dan pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan
Sekaligus (selanjutnya disebut PMK 16/2010), formula tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, sebagai berikut :
a. Penghasilan uang pesangon (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = 5%.
c. Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 15%.
d. Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 25%;
2. Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
3. Tarif pajak uang pesangon dan JHT tersebut diterapkan/diberlakukan atas jumlah kumulatif uang pesangon atau JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. (www.hukumonline.com)Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
No comments:
Post a Comment