Petugas Dinas Sosial Provinsi, Ani Tistnawati mengatakan, program asuransi kesehatan sosial ini berupa pemberian bantuan pengobatan gratis untuk masyarakat kalangan bawah, yang bekerja di sektor informal.
“Seperti mereka yang bekerja sebagai tukang sayur, ojek, buruh, maupuan pekerja kasar lainnya, yang kebanyakan mereka ini tidak ikut dalam program asuransi yang lain, jadi mereka ini diikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan” katanya usai sosialisasi.
Kata Ani, program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka pada saat mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Nantinya mereka bisa melakukan klaim di BPJS ketenaga kerjaan. “Karena kitakan sudah bermitra dengan BPJS ketenaga kerjaan,” katanya.
Dia mengatakan, untuk menjadi peserta ini, masyarakat harus mendaftar melalui lembaga sosial. Kemudian lembaga tersebut mengajukan ke dinas sosial daerah setempat. Kemudian dinas sosial mengirimkannya ke dinas provinsi dan Provinsi meneruskannya ke kementrian sosial pusat.
“Kemudian kementrian sosial ini akan mengirimkan datanya ke BPJS pusat untuk dilakukan verifikasi, kemudian BPJS pusat ini yang membayar preminya kepada peserta yang telah disetujui,” katanya.
Kepala dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Melawi, Priscilla menyambut baik adanya program askesos kali ini. Dia berharap kepada para pekerja informasi mau mendaftarkan diri atau keluarga mereka, khususnya bagi yang kurang mampu.
“Kami juga akan mengusulkan asuransi serupa bagi tenaga kontrak, kalau memang pemerintah pusat mengizinkan kami akan sampaikan,” katanya.
Menurut Priscilla, pendapatan tenaga kontrak jika dibandingkan dengan pekerja lain memang tidak terlalu besar. Maka tidak salah jika mereka yang masih kontrak diusulkan untuk mengikuti program kegiatan tersebut.
“Inikan baru mengusulkan, mudah-mudahan pemerintah pusat bisa menyetujuinya,” katanya. (ali)
Bagaimana Peserta mengajukan Klaim ?
Bagaimana Peserta mengajukan Klaim ?
petugas dinas sosial Provinsi, Kamali mengatakan, adapun cara mengajukan klaim adalah, peserta menyiapkan persyaratan pengajuan klaim kepada petugas urusan klaim melalui petugas lapangan.
Kemudian, bagian urusan klaim menyeleksi dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan. Bagian urusan klaim membukukan pada buku klaim dan membuat rekapitulasi usulan klaim serta mengajukan pembayaran dana klaim kepada bendahara.
Bagian urusan klaim menginformasikan kepada peserta melalui petugas lapangan tentang pembayaran dana klaim. Bagian urusan klaim membuat laporan kepada ketua melalui sekretaris tim pengelola ASKESOS.
“Bendahara membayarkan dana klaim dengan tunai kepada peserta melalui Bagian urusan klaim. Proses pembayaran klaim paling lambat 2 x 24 jam sudah harus diterima oleh peserta, klaimnya disesuaikan dengan upah yang dilaporkan ke kita, untuk kecelakaan maksimal Rp 20 juta dan meninggal sampai dengan Rp 40 juta” katanya.
Cara Menjadi Peserta
*Membayar Iuran Paling kecil Rp 5000 Perbulan
* Mengisi Formulir F1 untuk pendaftaran wadah/Kelompok Baru. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment