Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan siap mengelola jaminan sosial PNS dan TNI/Polri yang saat ini di bawah kendali PT Taspen dan PT Asabri. Dua penyelenggara jaminan sosial itu, sesuai UU BPJS, diharuskan lebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan tahun 2029. Diperkirakan dalam prosesnya akan menimbulkan pro dan kontra karena tidak ada lagi kekususan dalam jaminan sosial bagi PNS dan ABRI.
Namun Dirut BPJS Ketena-kerjaan Elvyn G Masassya justru mengataka tidak melihat ada kendala berarti dari status kepegawaian. "Rasanya sama saja dengan mengelola profesi lain, karena programnya satu," ujarnya, di Jakarta, Kamis (14/8).
Hal ini sekaligus menjawab anggapan PT Taspen dan PT Asabri tentang perbedaan karakteristik PNS dan prajurit TNI/Polri dengan pegawai swasta, sehingga pengelolaan jaminan sosial harus dipisahkan. Elvyn mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk mengelola jaminan sosial PNS dan TNI Polri pada 2029 mendatang. "Sampai sejauh ini kami belum menerima arahan apapun dari pemerintah mengenai hal tersebut, jadi kami tetap mengacu pada undang-undang, kami tetap mempersiapkan diri untuk itu," paparnya.
Menurut Elvyn pendekatan pengelolaan dana pensiun saat ini bukan lagi berdasarkan profesi, tetapi berdasarkan program. "Jadi kami mengacu kepada undang-undang, setiap program untuk semua profesi," ujar alumnus Universitas Jayabaya dan ITB ini. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment