Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (sumber: Istimewa)
Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, diminta segera mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, dengan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka para anggota akan mendapat banyak manfaat seperti jika terjadi kecelakaan bahkan kematian akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan serta mendapat jaminan hari tua.
Demikian dikatakan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaidi, dalam sambutannya dalam acara Launching Piloting Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal di blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada calon peserta/ pekerja bukan penerima upah mengenai cara baru dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB) yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta untuk membantu meningkatkan kepesertaan khususnya kepesertaan bukan penerima upah.
Menurut Junaidi, dengan adanya cara baru dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui PPOB ini, diharapkan dapat memudahkan akses peserta untuk mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenegakerjaan, oleh karena itu tagline yang akan disampaikan kepada masyarakat dengan adanya kegiatan ini adalah “Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Proses Mudah, Iuran Murah, Kerjapun Menjadi Aman dan Nyaman”.
Pada acara tersebut, diperagakan simulasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online kepada undangan yang hadir serta masyarakat/ pengunjung pasar tanah abang. Pada simulasi tersebut digambarkan bahwa calon peserta yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di PPOB dengan hanya, pertama, mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah tercatat dalam data kependudukan.
Kedua, memberikan nomor handphone yang mudah dihubungi. Ketiga, menginformasikan profesi pekerjaan saat ini (maksimal 3 jenis pekerjaan). Keempat, memilih program yang akan diikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK), plus jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT).
Kelima, memilih periode perlindungan yang dibutuhkan (30 hari, 90 hari, 180 hari, 365 hari), keenam, membayar iuran dan biaya tambahan (biaya administrasi/ registrasi).
Junaidi menegaskan, kemudahan dan manfaat program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah apabila peserta mengalami kecelakaan kerja adalah peserta akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan secara gratis di rumah sakit/k linik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center) dengan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). "Karena KTP tersebut pada kepesertaan bukan penerima upah ini berfungsi sebagai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Junaidi menambahkan, pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah ini, merupakan tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 40Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial. "Dengan adanya kegiatan launching ini diharapkan para pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, asosiasi, instansi pemerintah, perbankan dan tokoh masyarakat dapat membantu dan mendorong upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah," kata dia. (http://www.beritasatu.com/)