Kenaikan PBI kisaran Rp22.500 sampai Rp27.500/Foto: Istimewa
Pemerintah berencana akan menaikan jumlah iuran Penerima Besaran Iuran (PBI) sebesar kisaran Rp22.500 sampai Rp27.500. Namun, tidak untuk jumlah penerima PBI yang masih akan tetap sama 86,4 juta.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, rencana ini telah dibahas dalam evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) evaluasi per enam bulan. Dalam hal ini kenaikan jumlah premi yang dapat menjaga sistem dan manajemen keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kita berusaha untuk menjaga keberlangsungan dan eksistensi BPJS kesehatan agar dapat meningkatkan pelayanannya," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Minggu (17/8/2014).
Menurut Agung, rencana kenaikan premi PBI telah di usulkan dan memungkinkana adanya kenaikan. Dengan tawaran besaran kemabli seperti tawaran awal minimal Rp22.500 dan maksimal Rp27.500.
Karena melihat, tarif premi PBI yang hanya Rp19.225 dinilai masih kurang memadai. Untuk itu kedepan perlu dinaikan, jika tidak dikhawatirkan dapat menggung pelayanan kesehatan yang tidak optimal.
"Kita mendorong di angka semula paling kecil Rp22.500 sampai Rp27.500. Jika dinaikan menjadi Rp22.500 maka total anggaran untuk PBI sebesar Rp23 triliun," ujarnya.
Karenanya, saat ini dirasakan keuangan negara sedang membaik dan meningkat. Dengan demikian, kenaikan premi PBI mampu memberikan pelayanan dan membiayai tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, spesialis, dan pemeliharaan Rumah Sakit (RS).
Dengan tarif premi PBI yang terlalu rendah juga mempengaruhi jumlah RS yang saat belum bergabung bersama BPJS kesehatan dalam program JKN.
"Masih ada 1.500 RS lagi walaupun sekarang sudah 2.500 yang ikut termasuk klinik, RS pemda dan pusat. Maka diharapkan dengan perbaikan tarif Indonesia Case Base Goals (Ina CBGs) dapat menjadi daya agar RS banyak yang ikut," papar Agung.
Namun, walaupun pemerintah menaikan iuran premi PBI yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakaat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah. Jumlah penerima PBI akan tetap 86,4 juta
"Penerima PBI akan tetap 86,4 juta jiwa. Bahkan disinyalir di tahun mendatang jumlah masyarakat miskin dapat menurun, tetapi tergantung pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat," tegasnya. (http://ekbis.sindonews.com/)
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, rencana ini telah dibahas dalam evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) evaluasi per enam bulan. Dalam hal ini kenaikan jumlah premi yang dapat menjaga sistem dan manajemen keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kita berusaha untuk menjaga keberlangsungan dan eksistensi BPJS kesehatan agar dapat meningkatkan pelayanannya," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Minggu (17/8/2014).
Menurut Agung, rencana kenaikan premi PBI telah di usulkan dan memungkinkana adanya kenaikan. Dengan tawaran besaran kemabli seperti tawaran awal minimal Rp22.500 dan maksimal Rp27.500.
Karena melihat, tarif premi PBI yang hanya Rp19.225 dinilai masih kurang memadai. Untuk itu kedepan perlu dinaikan, jika tidak dikhawatirkan dapat menggung pelayanan kesehatan yang tidak optimal.
"Kita mendorong di angka semula paling kecil Rp22.500 sampai Rp27.500. Jika dinaikan menjadi Rp22.500 maka total anggaran untuk PBI sebesar Rp23 triliun," ujarnya.
Karenanya, saat ini dirasakan keuangan negara sedang membaik dan meningkat. Dengan demikian, kenaikan premi PBI mampu memberikan pelayanan dan membiayai tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, spesialis, dan pemeliharaan Rumah Sakit (RS).
Dengan tarif premi PBI yang terlalu rendah juga mempengaruhi jumlah RS yang saat belum bergabung bersama BPJS kesehatan dalam program JKN.
"Masih ada 1.500 RS lagi walaupun sekarang sudah 2.500 yang ikut termasuk klinik, RS pemda dan pusat. Maka diharapkan dengan perbaikan tarif Indonesia Case Base Goals (Ina CBGs) dapat menjadi daya agar RS banyak yang ikut," papar Agung.
Namun, walaupun pemerintah menaikan iuran premi PBI yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakaat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah. Jumlah penerima PBI akan tetap 86,4 juta
"Penerima PBI akan tetap 86,4 juta jiwa. Bahkan disinyalir di tahun mendatang jumlah masyarakat miskin dapat menurun, tetapi tergantung pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat," tegasnya. (http://ekbis.sindonews.com/)
No comments:
Post a Comment