Friday, September 5, 2014

Buruh Desak Penjaminan Pensiun dengan Manfaat 75 Persen

Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar manfaat berkala jaminan pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar 75 persen dari upah terakhir yang diterimanya. Desakan ini disampaikan sehubungan dengan dilaksanakannya Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun, Kamis (4/9/2014).
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, yang mengatakan, jika pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25 persen sampai dengan 30 persen dari upah. "Jelas hal itu tidaklah layak," tegasnya dalam siaran persnya.
Rusdi pun kembali menegaskan, bahwa sesuai amanah UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau  berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program Jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun maka si pekerja atau keluarganya  akan mendapat manfaat berkala setiap bulannya sampai batas yang ditentukan.
Adapun bila masa iuran pekerja kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah di iuran namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya.
“Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) harus dapat  memenuhi kebutuhan  hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi dan pendidikan,” paparnya.
Ditambahkannya, bahwa besaran manfaat berkala  yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh  jauh dari pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 persen dari upah terakhir. Sama dengan persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN.
Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan perincian, pekerja mengiur 3%, pengusaha mengiur 12% dan pemerintah mengiur 3 persen. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment