Wednesday, October 29, 2014

Upaya Pemerintah dan BPJS Tingkatkan Stabilisasi Surat Berharga

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman mengenai koordinasi untuk pemeliharaan stabilitas pasar surat berharga negara.
Penandatanganan nota kesepahaman ini telah dilakukan pada 1 September 2014. Dengan nota kesepahaman ini maka memberikan pedoman bagi Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dalam meningkatkan stabilisasi pasar surat berharga negara melalui pembelian surat berharga negara (SBN) sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar surat berharga negara yang diharapkan dapat mendukung stabilitas pasar keuangan.
Selain itu juga memperluas cakupan bond stabilization framework (BSF) dengan melibatkan peran serta aktif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Demikian mengutip dari keterangan yang diterbitkan, Senin (27/10/2014).
Sebelumnya pada 2010, Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas pasar surat berharga negara yang dilakukan melalui BSF.
Dengan demikian, saat ini BSF merupakan kerangka koordinasi stabilisasi pasar SBN yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang-Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan jasa lain Kementerian BUMN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Kerja Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas pasar surat berharga negara. (http://bisnis.liputan6.com/)

No comments:

Post a Comment