Thursday, December 11, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Masyarakat Bukan Penerima Upah

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Masyarakat Bukan Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Istimewa
 Masyarakat bukan penerima upah atau tidak yang menggaji secara tetap bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitasnya sama dengan para pekerja di sektor formal.

Soenaryo Kepala Pelayanan wilayah BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, Animo masyarakat yang bekerja sendiri atau yang disebut tidak berpenghasilan masih sangat minim.

Yang dimaksud masyarakat bukan penerima upah ini contohnya adalah pedagang kali lima (PKL), tukang ojek, pedagan pasar,  loper koran dan lainnya. Para pedagang ini tetap bisa masuk BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pencari nafkah.

“Justru pekerja informal seperti ini yang seharusnya mendapatkan layanan BPJS, tatepi animonya memang masih kurang,” ujarnya, usai menggelar pasar murah dalam rangka HUT BPJS Ketenagakerjaan ke 37 di Kawasan Industri PT Lamicitra, komplek Pelabuhan Tanjung emas Semarang, Jumat (5/12/2014).

Dia menambahkan, masyarakat yang masuk golong bekerja sendiri ini dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan fasilitas yang lebih baik ketimbang dari Jamkesmas maupun jamkesda.

Fasilitas pertama, jika mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan fasilitas dirawat, di rumah sakit pemerintah untuk kelas satu, biaya pengobatanya bisa mencapai Rp20 juta. Untuk biaya perawatan memang saat ini masih sampai Rp20 juta, tetapi nantinya bisa sampai tak terhingga, karena sudah diwacanakan dan sudah ada juklak dan juknisnya.

Kemudian kalau tidak bisa bekerja maka akan dicover full sesuai dengan penghasilan yang dilaporkannya. Kalau misalnya, pekerja itu mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja selama tiga bulan, maka selama tiga bulan itu akan di cover, sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.

Fasilitas lain adalah jaminan kematian, jika yang bersangkutan meninggal biasa, maka ahli warisnya mendapatkan Rp21 juta, akan tetapi jika, meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan 48 kali penghasilan yang menjadi patokan. 

Dikatakannya, dari segi iuran pun sangat murah. Untuk jaminan kecelakaan kerja, hanya dibebankan 1 persen dari penghasilan, sedangkan untuk jaminan kematian dibebankan 0,30 persennya. “Masyarakat bisa mengambil salah satu saja,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Dia pihaknya dalam waktu dekat ini akan mencari wadah-wadah pekerja bukan penerima upah, seperti paguyupan PKL, paguyupan pedagang dan lainnya, untuk dilakukan sosialisasi.

Sementara itu terkait dengan pencapaian kepesertaan BPSJ Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, sampai daengan bulan Oktober 2014, untuk sektor Formal perusahaan, sudah mencapai 3.569 perusahaan dari target 3. 830 perusahaan. 

Kemudian dari sisi pekerja formal, kepesertaanya mencapai 351.464 tenaga kerja, dari target 499.930 tenaga kerja. Sementara dari kepesertaan program khusus jasa konstruksi mencapai 19.940 proyek, dengan 635.812 tenaga kerja.

Untuk kasus yang sudah dibayar jaminannya mencapai 91.279 kasus dengan total pembayaran jaminan mencapai Rp677.023.004.147,64, terdiri dari Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian , jaminan hari tua dan jaminan jasa konstruksi.

Sedangkan untuk kepesertaan dari sektor Informal, mencapai 42.293 pekerja dari target 42.832 pekerja. Dengan total kasus mencapai 642 kasus dengan total pembayaran Rp3.024.453.768,65, yang terdiri dari Jaminan Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) dan Perorangan.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan pasar murah, Humas BPJS Ketenagakerjaan Asti mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan subsidi untuk 5000 paket sembako. Setiap paket yang mendapatkan subsidi sebesar Rp55ribu, dari harga normal Rp110 ribu. Setiap paket berisikan 5 kilo beras, 1 liter minyak goreng dan 2 kilo gula.

“Total yang dibagikan ada 5000 paket, 3000 paket dibagikan di Kawasan PT Lamicitra Pelabuhan Tanjung Emas, dan 2000 dibagikan di kawasan Industri Damatex Salatiga,” ujarnya.


(http://ekbis.sindonews.com)

No comments:

Post a Comment