Dana kapitasi yang
dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum
bisa dimanfaatkan secara optimal. Pasalnya belum ada payung hukum yang
mengatur penggunaan dana tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Puskesmas Kota Yogyakarta, dr H Abdul
Latief mengatakan, saat ini belum ada peraturan baik pada tingkat pusat
maupun daerah yang mengatur mengenai pemanfaatan dana kapitasi bagi
puskesmas.
"Payung hukumnya belum ada, jadi kami belum berani menggunakan," kata Latief saat ditemui Tribun Jogja di Puskesmas Danurejan 1, Yogyakarta, Rabu (26/3/2014) pagi.
Ia mengatakan, dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan, sebagai
penyelenggara Jaminan KesehatanNasional (JKN) mengalir langsung ke
puskesmas yang telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara bagi puskesmas yang belum menjadi BLUD, dana tersebut masuk ke
kas pemerintah Kota Yogyakarta terlebih dahulu.
Untuk Kota Yogyakarta, saat ini terdapat lima puskesmas yang belum
berbentuk BLUD, yaitu Puskesmas Danurejan Satu, Danurejan Dua,
Ngampilan, Gondokusuman Dua, dan Gedongtengen.
Dalam sistem JKN, bagi layanan kesehatan primer, penggantian tarif
dilakukan menggunakan sistem kapitasi, di mana BPJS Kesehatan
membayarkan sesuai jumlah penduduk yang dilayaninya. Hal ini berbeda
dengan sistem pembayaran sesuai tarif INA-CBGs yang diterapkan pada
fasilitas kesehatan sekunder dan tersier.
Latief mengatakan, jika mengalir secara benar, dana kapitasi bisa
dimanfaatkan langsung oleh puskesmas untuk menunjang kesehatan
masyarakat. Upaya tersebut dilakukan pada tahap promotif, kuratif,
maupun preventif alias pencegahan.
Meskipun begitu, operasional puskesmas tetap lancar karena pendanaan
dari APBD masih berjalan seperti biasa. Sementara pelayanan terhadap
pasien masih berlangsung normal.
Menurut Kepala Bidang Yankesmas Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, FX
Kuswinarto, saat ini sebagian dana kapitasi sudah bisa digunakan untuk
layanan pemeriksaan kesehatan.
Sementara kebutuhan yang belum dipenuhi adalah pembayaran jasa medis dan jasa pelayanan."Kami tidak berani tanpa adanya peraturan yang memayunginya," kata
Kuswinarto. Ia tidak merinci seberapa besar alokasi dana kapitasi yang
sudah bisa dimanfaatkan, dan berapa yang belum. (jogja.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment