Thursday, March 27, 2014

Dana Kapitasi BPJS Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

 Dana kapitasi yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Pasalnya belum ada payung hukum yang mengatur penggunaan dana tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Puskesmas Kota Yogyakarta, dr H Abdul Latief mengatakan, saat ini belum ada peraturan baik pada tingkat pusat maupun daerah yang mengatur mengenai pemanfaatan dana kapitasi bagi puskesmas.
"Payung hukumnya belum ada, jadi kami belum berani menggunakan," kata Latief saat ditemui Tribun Jogja di Puskesmas Danurejan 1, Yogyakarta, Rabu (26/3/2014) pagi.
Ia mengatakan, dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Jaminan KesehatanNasional (JKN) mengalir langsung ke puskesmas yang telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara bagi puskesmas yang belum menjadi BLUD, dana tersebut masuk ke kas pemerintah Kota Yogyakarta terlebih dahulu.
Untuk Kota Yogyakarta, saat ini terdapat lima puskesmas yang belum berbentuk BLUD, yaitu Puskesmas Danurejan Satu, Danurejan Dua, Ngampilan, Gondokusuman Dua, dan Gedongtengen.
Dalam sistem JKN, bagi layanan kesehatan primer, penggantian tarif dilakukan menggunakan sistem kapitasi, di mana BPJS Kesehatan membayarkan sesuai jumlah penduduk yang dilayaninya. Hal ini berbeda dengan sistem pembayaran sesuai tarif INA-CBGs yang diterapkan pada fasilitas kesehatan sekunder dan tersier.
Latief mengatakan, jika mengalir secara benar, dana kapitasi bisa dimanfaatkan langsung oleh puskesmas untuk menunjang kesehatan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan pada tahap promotif, kuratif, maupun preventif alias pencegahan.
Meskipun begitu, operasional puskesmas tetap lancar karena pendanaan dari APBD masih berjalan seperti biasa. Sementara pelayanan terhadap pasien masih berlangsung normal.
Menurut Kepala Bidang Yankesmas Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, FX Kuswinarto, saat ini sebagian dana kapitasi sudah bisa digunakan untuk layanan pemeriksaan kesehatan.
Sementara kebutuhan yang belum dipenuhi adalah pembayaran jasa medis dan jasa pelayanan."Kami tidak berani tanpa adanya peraturan yang memayunginya," kata Kuswinarto. Ia tidak merinci seberapa besar alokasi dana kapitasi yang sudah bisa dimanfaatkan, dan berapa yang belum. (jogja.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment