Wednesday, March 26, 2014

Jaminan Kematian Bisa Cair Sebelum Prosesi Pemakaman

Jaminan Kematian Bisa Cair Sebelum Prosesi Pemakaman
foto : Internet
Ilustrasi
 BPJS Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan baru terkait Jaminan Kematian. Saat ini, uang jaminan kematian bagi pegawai atau tenaga kerja yang meninggal bisa langsung cair sebelum prosesi pemakaman atau paling tidak di hari yang sama.
Informasi tersebut sebagaimana yang diinformasikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta yang baru, Moch Triyono. Menurutnya, dengan diberlakukan kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Maksud dan tujuan kebijakan tersebut adalah untuk membantu para keluarga yang ditinggalkan. Apalagi dalam masyarakat kita masih ada tradisi slametan 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari. Kegiatan itu kan butuh biaya," jelas Triyono saat ditemui di kantornya, Senin (24/3).
Ia juga mengungkapkan masih banyak pegawai atau tenaga kerja yang keluarganya tidak mempunyai saving, sehingga kesulitan jika terjadi kejadian mendadak. BPJS Jamsostek berusaha untuk mengakomodasi kondisi tersebut.
Namun, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin uang jaminan kematian bisa langsung cair sebelum pemakaman. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah disetujui oleh ahli waris dan adanya surat jaminan dari perusahaan tentang kesediaan melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam waktu tujuh hari.
"Dengan dua syarat itu saja kita sudah bisa cairkan dana jaminan kematian yang berjumlah Rp21 juta," kataTriyono.
Oleh karena itu, Triyono berharap perusahaan ikut aktif dan mau bekerjasama dalam mewujudkan kesuksesan program ini. Perusahaan harus aktif melaporkan jika ada pegawainya yang meninggal ke BPJS Ketenagakerjaan. (jogja.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment