Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menilai keberadaan Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pasal 34 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara. Selain itu, Negara bertanggung jawab atas pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” tegas Poempida saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/03/2014).
Menurutnya, dalam BPJS Kesehatan yang merupakan sistem asuransi, yang dapat dijamin pelayanan kesehatannya hanya orang-orang yang mempunyai kartu peserta program tersebut. Hal ini jelas menunjukkan adanya diskriminasi dari pemerintah terhadap rakyat miskin yang selama ini tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
Lebih lanjut dikatakan Poempida, jika merujuk pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), pada pedoman pelaksanaan tercantum bahwa orang terlantar, penghuni panti sosial, penghuni lapas dijamin sebagai peserta Jamkesmas. Hal ini diperkuat surat edaran Menteri Kesehatan.
"Mereka tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, dalam BPJS Kesehatan, yang dapat dijamin kesehatan hanya orang yang mempunyai kartu kepesertaan,” cetus politisi muda Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, Poempida meminta Pemerintah untuk merevisi pedoman pelaksanaan yang mengakomodir masyarakat secara keseluruhan, dan tidak hanya orang yang memiliki kriteria untuk mendapatkan kartu kepesertaan.
“Saya meminta Pemerintah merevisi peraturan yang mengakomodir masyarakat secara keseluruhan agar mereka punya hak sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Poempida. (Investor Daily)
No comments:
Post a Comment