Tuesday, December 16, 2014

Ormas Masih Bisa Dapat Bantuan Sosial


 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan organisasi sosial keagamaan lainnya masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Bantuan akan diberikan dalam bentuk kemitraan dengan menerapkan sistem audit.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai mendampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu jajaran pengurus PBNU di antaranya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (12/12).
Seperti diketahui, surat edaran menteri keuangan yang menghentikan dana bansos untuk organisasi sosial kemasyarakatan keagamaan untuk bantuan yang tidak memiliki resiko sosial.
“Kita harus hati-hati dalam memberikan bansos, kita tidak bisa lagi memberikan dana bansos, karena bansos itu kriterianya harus ada resiko sosial yang terkait resiko ekonomi seperti, kemiskinan dan yang lainnya,” tutur Nur Syam.
Namun demikian, lanjut Nur Syam, jika organisasi sosial keagamaan itu memiliki program pengembangan ekonomi untuk pengentasan kemiskinan, maka tetap akan mendapatkan bantuan dalam bentuk kemitraan, dan ini merupakan solusinya.
Menurut Nur Syam, ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa negara harus hadir, tidak boleh absen dalam kehidupan umat beragama, bahkan secara ekonomi yang dikembangkan organisasi sosial keagamaan.
“Ini yang akan kita rumuskan bersama dengan organisasi keagamaan semacam NU, Muhammadiyah dan lainnya dalam mempetakan kebutuhan mereka untuk pembinaan umat,” tutur Nur Syam.
Said Aqil menjelaskan dalam pertemuannya dengan menteri agama, salah satu yang dibahasnya adalah penghentian bansos kepada organisasi sosial keagamaan.
“Ada peraturan kementerian keuangan bansos itu akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang kalau tidak dibantu akan terjadi kemiskinan. Dan mayoritas orang miskin itu NU di desa-desa. Jadi kita masih memiliki peluang mendapatkan bansos dalam bentuk kemitraan dengan sistem audit,” tutur Said Aqil. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment