Sunday, January 11, 2015

Jaminan Kesehatan untuk Pekerja




Foto: istimewa
Per  1 Januari 2015, setiap perusahaan wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum mendaftar. Mengapa demikian?

Ahmad Bagya, 43 tahun, mengaku tidak tahu apakah perusahaan tempatnya bekerja telah menjadi anggota BPJS Kesehatan atau belum. “Ya, memang nggak pernah dikasih tahu,’’ ujarnya, ketika ditanya mengenai ketentuan keikutsertaan menjadi anggota BPJS bagi badan usaha maupun perorangan. Karyawan sebuah lembaga keuangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ini mengaku hanya punya kartu asuransi yang dia peroleh dari kantornya. “Ini saja yang saya pakai jika sewaktu-waktu berobat,’’ ujarnya, Rabu (7/1).


Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015, pemeritah mewajibkan setiap perusahaan untuk menjadi peserta BPJS. Jika tak mendaftar, perusahaan bisa kena sanksi. Sesuai Peraturan Pemerintah No 86/ 2013, sanksi itu berupa teguran tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari. Bila tidak digubris, 30 hari setelahnya akan diberikan sanksi denda. "Sanksi tak berlaku bagi perusahaan yang mendaftarkan sebelum 1 Januari 2015..
 
Ditemui Kamis (8/1) lalu, Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, mengatakan hingga tutup tahun 2014, jumlah perusahaan yang mendaftar baru sekitar 80 ribu perusahaan, terdiri dari  perusahaan BUMN, serta badan usaha berskala besar dan kecil. Sementara total jiwanya mencapai 10 juta jiwa.
"Untuk up date data terbaru, belum kami periksa," kata Irfan. Badan usaha yang sudah tercatat merupakan badan usaha yang sudah melakukan registrasi dan menjadi peserta aktif, yakni mulai membayar iuran. Irfan mengakui pelaku badan usaha masih enggan bergabung dengan BPJS Kesehatan. Hingga batas waktu ketentuan,  masih banyak perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta. Mereka juga mengabaikan berbagai kesepakatan pernah dibuat.

Jika dibandingkan dengan jumlah pekerja formal di Indonesia yang mencapai 42 juta jiwa, kepesertaan pekerja formal dalam BPJS Kesehatan masih rendah. Padahal, pemerintah melalui Perpres Nomor 11/2013 menentukan batas akhir pendaftaran seluruh badan usaha dan pekerjanya per 1 Januari 2015.

"Kami sudah berupaya  agar badan usaha mendaftarkan diri," kata Irfan. Salah satunya dengan membuat nota kesepakatan antara BPJS kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo). "Kami juga terus melakukan sosialisasi, peningkatan layanan, dan fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya," Irfan menambahkan.



Menurut Irfan,  mungkin ada ketakutan di kalangan badan usaha terkait pengeluaran tambahan, terutama bagi badan usaha yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari asuransi swasta. "Tapi sebenarnya jumlah pekerja yang sudah ter-cover asuransi swasta baru sekitar 2,5 juta saja," tegasnya.

Padahal, kata Irfan, BPJS Kesehatan dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) telah menandatangani poin-poin kesepakatan, termasuk terkait persoalan Coordination of benefit ( CoB), yakni antara BPJS kesehatan dan Apindo terkait perusahaan asuransi swasta yang selama ini dianggap menjadi salah satu persoalan bagi pengusaha karena akan menambah beban keuangan perusahaan serta sejumlah persoal teknis lain menyangkut fasilitas dan pelayanan kesehatan dalam skema layanan BPJS kesehatan.

Payung Hukum

Sementara itu, Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, saat dihubungi, Jumat (9/1), tak berkomentar banyak. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang harus dibahas, termasuk di antaranya payung hukum CoB yang harus segera dibuat, peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Apindo pernah meminta penundaan pelaksaan BPJS kesehatan karena dinilai masih banyak permasalahan. Namun, dalam MoU antara Apindo dan BPJS Kesehatan, Desember lalu, Apindo berjanji akan mendorong perusahan untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota BPJS kesehatan.


Setelah melakukan pendaftaran perusahan memiliki waktu enam bulan untuk aktivasi dan membayar iuran. BPJS kesehatan sendiri memiliki mekanisme sanksi terkait pelanggaran tersebut, yakni bagi perusahaan yang belum mendaftar per Januari 2015. "Ada mekanismenya. Sudah ada aturannya di  PP Nomor 86/2013. Sanksinya mulai dari teguran hingga denda," kata Irfan. (http://www.koran-jakarta.com)

No comments:

Post a Comment