Wednesday, February 4, 2015

Biaya Jamsostek Ditanggung Karyawan

 Kepada Yth PT Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya apa ada sanksi tidak bagi perusahaan yang memberikan Jamsostek bagi karyawannya, tapi dengan syarat biaya Jamsostek ditanggung oleh karyawannya sendiri dengan cara pemotongan gaji dan kalau ada sanksi apa yang harus kami lakukan sebagai karyawan. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282177921xxx
Karyawan Konstribusi 2 Persen untuk JHT
Kami jelaskan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kontribusi dari tenaga kerja dan perusahaan. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) murni tanggungan perusahaan/pemberi kerja.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 % ditanggung oleh pihak perusahaan. Sedangkan, Tenaga kerja / karyawan berkontribusi iuran sebesar 2 % untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulyono Adi Nugroho
Kabid Pemasaran
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung

No comments:

Post a Comment