Pengirim: +6282177921xxx
Karyawan Konstribusi 2 Persen untuk JHT
Kami jelaskan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kontribusi dari tenaga kerja dan perusahaan. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) murni tanggungan perusahaan/pemberi kerja.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 % ditanggung oleh pihak perusahaan. Sedangkan, Tenaga kerja / karyawan berkontribusi iuran sebesar 2 % untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulyono Adi Nugroho
Kabid Pemasaran
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung
Karyawan Konstribusi 2 Persen untuk JHT
Kami jelaskan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kontribusi dari tenaga kerja dan perusahaan. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) murni tanggungan perusahaan/pemberi kerja.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 % ditanggung oleh pihak perusahaan. Sedangkan, Tenaga kerja / karyawan berkontribusi iuran sebesar 2 % untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulyono Adi Nugroho
Kabid Pemasaran
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung
No comments:
Post a Comment