WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi
Sekitar ribuan tenaga honorer di Sumatera Utara belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu terungkap dalam rapat antara BPJS dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di kantor Ombudsman Jalan Majapahit Medan,
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Sumut, Sri Yulizar
Pohan mengatakan, hingga saat ini belum ada instansi pemerintah di Sumut
yang mendaftarkan tenaga honorernya menjadi peserta di BPJS, kecuali
tenaga honorer Kementerian Keuangan.
"Hal itu dikarenakan persyaratan menjadi peserta BPJS bagi tenaga honorer yaitu 2 persen dari gaji pokok dan tunjagan tetap tidak dapat dipenuhi. Sebagai contoh, gaji tenaga honorer di Pemko Medan tidak mencapai UMK. Namun, sebenarnya hal ini dapat dilakukan kalau ada surat jaminan dari Dinsosnaker," ujarnya melalui pers rilis yang diterima www.tribun-medan.com, Senin (2/2/2015)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam memberi jaminan kesehatan pada tenaga honorer.
"Kita heran pada pemerintah kenapa tidak mendaftarkan tenaga honorernya di BPJS. Padahal Undang-Undang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia jadi peserta BPJS," kata Abyadi didampingi Asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Tety Silaen, dan Edward Silaban.
"Pemerintah mengimbau perusahaan mendaftarkan karyawanya di BPJS, tapi dia sendiri tidak. Kalau memang tidak sanggup memberi jaminan kesehatan sesuai UU, jangan terima honorer. Jangan diterima tapi dianiaya," katanya.
Selain soal honorer, Ombudsman juga mempertanyakan kesimpangsiuran status kepesertaan penyapu jalan di Dinas Kebersihan Kota Medan. Sebab dari laporan yang diterima Ombudsman, para penyapu jalan di Dinas Kebersihan Medan honornya dipotong untuk membayar iuran BPJS. Namun menurut Yulizar, tidak ada penyapu jalan menjadi peserta BPJS.
"Untuk kasus ini, kita akan panggil Dinas Kebersihan Medan pekan ini untuk mempertanyakannya," kata Abyadi.
(http://medan.tribunnews.com)
"Hal itu dikarenakan persyaratan menjadi peserta BPJS bagi tenaga honorer yaitu 2 persen dari gaji pokok dan tunjagan tetap tidak dapat dipenuhi. Sebagai contoh, gaji tenaga honorer di Pemko Medan tidak mencapai UMK. Namun, sebenarnya hal ini dapat dilakukan kalau ada surat jaminan dari Dinsosnaker," ujarnya melalui pers rilis yang diterima www.tribun-medan.com, Senin (2/2/2015)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam memberi jaminan kesehatan pada tenaga honorer.
"Kita heran pada pemerintah kenapa tidak mendaftarkan tenaga honorernya di BPJS. Padahal Undang-Undang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia jadi peserta BPJS," kata Abyadi didampingi Asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Tety Silaen, dan Edward Silaban.
"Pemerintah mengimbau perusahaan mendaftarkan karyawanya di BPJS, tapi dia sendiri tidak. Kalau memang tidak sanggup memberi jaminan kesehatan sesuai UU, jangan terima honorer. Jangan diterima tapi dianiaya," katanya.
Selain soal honorer, Ombudsman juga mempertanyakan kesimpangsiuran status kepesertaan penyapu jalan di Dinas Kebersihan Kota Medan. Sebab dari laporan yang diterima Ombudsman, para penyapu jalan di Dinas Kebersihan Medan honornya dipotong untuk membayar iuran BPJS. Namun menurut Yulizar, tidak ada penyapu jalan menjadi peserta BPJS.
"Untuk kasus ini, kita akan panggil Dinas Kebersihan Medan pekan ini untuk mempertanyakannya," kata Abyadi.
(http://medan.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment