Thursday, February 5, 2015

Jamkesda Yogya Hanya Berlaku Hingga 2016

Ilustrasi (Foto: Dok)
 Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Surat Edaran (SE) nomor 405/09/SE/2015 terkait program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). SE tersebut untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pemberlakukan Jamkesda sebelum melebur ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Dra RR Titik Sulastri mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengakses jaminan kesehatan. "Banyak warga yang menanyakan pemberlakuan Jamkesda sehingga perlu kami terbitkan edaran hingga tingkat kelurahan," ungkapnya, Rabu (4/2/2015).

Mekanisme pelaksanaan program Jamkesda hingga tahun 2016 pun masih mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2014. Mulai dari penduduk miskin yang tercantum dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS), perangkat RT atau RW hingga warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta.

Disamping itu, Pemkot juga menerbitkan buku pedoman penyelenggaraan JKN. Harapannya buku tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam proses keikutsertaan program JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara alokasi Jamkesda di tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp 27,9 miliar. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (PJKD) Kota Yogyakarta Umi Nur Chariyati sebelumnya mengungkapkan, tidak adanya kenaikan alokasi Jamkesda karena ada sekitar 63,78 persen warga Kota Yogyakara yang terdaftar sebagai peserta JKN. "Hanya sekitar 40 persen penduduk yang akan mengakses Jamkesda," terangnya.

Umi Nur Chariyati menambahkan, setiap bulan selalu terjadi kenaikan warga yang secara aktif menjadi peserta JKN. Meski begitu, bagi warga kurang mampu diminta tidak perlu khawatir. Hal ini karena Kota Yogyakarta mendapatkan jatah 105.632 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Oleh karena itu, warga pemegang KMS yang ditetapkan sebanyak 18.881 KK otomatis termasuk dalam program PBI yang dijamin oleh pemerintah. (http://krjogja.com)

No comments:

Post a Comment