Anggota keluarga yang hendak mengakses program santunan kematian pada
tahun ini tidak perlu gusar. Pasalnya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mengusulkan ada
perubahan Peraturan Walikota (Perwal) terkait mekanisme pencairan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Muhtar mengungkapkan, program santunan kematian itu diperuntukkan bagi pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang anggota keluarganya meninggal dunia. Namun saat pergantian tahun pencairannya dibatasi maksimal empat hari setelah kematian. "Mulai tahun ini sedang kami usulkan revisi Perwalnya agar tidak ada batasan pencairan santunan kematian," terangnya, Selasa (6/1/2015).
Revisi Perwal itu mempertimbangkan kondisi masyarakat selama ini setiap akhir tahun. Terutama warga yang masih dalam kondisi berduka tapi terpaksa harus segera menyiapkan dokumen. Tak sedikit pula yang akhirnya tidak bisa mencairkan karena keterbatasan waktu.
Besaran santunan tiap anggota keluarga yang meninggal dunia mencapai Rp 1,2 juta. Tahun 2014 lalu dialokasikan untuk 900 orang dengan total anggaran Rp 1,08 miliar. Namun yang mengakses hingga akhir tahun tidak lebih dari 700 orang. "Harapan kami jika tidak ada batasan, maka anggota keluarga bisa lebih leluasa. Asalkan ada dokumen, termasuk surat keterangan dari wilayah maka kapanpun bisa dicairkan," papar Hadi Muhtar.
Oleh karena itu warga Kota Yogyakarta pemegang KMS tidak perlu buru-buru untuk memproses santunan kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Alokasi sepanjang tahun ini pun tetap sama, yakni Rp 1,08 miliar. Jika warga yang mengakses ternyata melebihi kuota, maka tetap akan dibayarkan melalui APBD Perubahan.
Selain itu, mobil ambulance milik Pemkot juga dapat dimanfaatkan bagi seluruh warga kota yang berduka. Mulai dari penjemputan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka hingga pengantaran dari rumah duka ke pemakaman.
Namun karena ketersediaan armada yang terbatas atau hanya tiga unit, maka area pengantaran dibatasi lingkup DIY. "Layanan mobil ambulance ini gratis. Mulai dari sopir, bensin hingga operasional, kami yang menanggung," tandasnya. (http://krjogja.com)
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Muhtar mengungkapkan, program santunan kematian itu diperuntukkan bagi pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang anggota keluarganya meninggal dunia. Namun saat pergantian tahun pencairannya dibatasi maksimal empat hari setelah kematian. "Mulai tahun ini sedang kami usulkan revisi Perwalnya agar tidak ada batasan pencairan santunan kematian," terangnya, Selasa (6/1/2015).
Revisi Perwal itu mempertimbangkan kondisi masyarakat selama ini setiap akhir tahun. Terutama warga yang masih dalam kondisi berduka tapi terpaksa harus segera menyiapkan dokumen. Tak sedikit pula yang akhirnya tidak bisa mencairkan karena keterbatasan waktu.
Besaran santunan tiap anggota keluarga yang meninggal dunia mencapai Rp 1,2 juta. Tahun 2014 lalu dialokasikan untuk 900 orang dengan total anggaran Rp 1,08 miliar. Namun yang mengakses hingga akhir tahun tidak lebih dari 700 orang. "Harapan kami jika tidak ada batasan, maka anggota keluarga bisa lebih leluasa. Asalkan ada dokumen, termasuk surat keterangan dari wilayah maka kapanpun bisa dicairkan," papar Hadi Muhtar.
Oleh karena itu warga Kota Yogyakarta pemegang KMS tidak perlu buru-buru untuk memproses santunan kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Alokasi sepanjang tahun ini pun tetap sama, yakni Rp 1,08 miliar. Jika warga yang mengakses ternyata melebihi kuota, maka tetap akan dibayarkan melalui APBD Perubahan.
Selain itu, mobil ambulance milik Pemkot juga dapat dimanfaatkan bagi seluruh warga kota yang berduka. Mulai dari penjemputan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka hingga pengantaran dari rumah duka ke pemakaman.
Namun karena ketersediaan armada yang terbatas atau hanya tiga unit, maka area pengantaran dibatasi lingkup DIY. "Layanan mobil ambulance ini gratis. Mulai dari sopir, bensin hingga operasional, kami yang menanggung," tandasnya. (http://krjogja.com)
No comments:
Post a Comment