Thursday, March 19, 2015

Evaluasi Menyeluruh Implementasi JKN

Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan sebelum membahas perubahan besaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dengan evaluasi, akan diketahui apa saja yang perlu dibenahi, termasuk masih pantaskah besaran iuran kepesertaan saat ini.
Warga menunggu  pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/3). Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan dinaikkan. Perubahan itu disebabkan besaran iuran dinilai tidak mencukupi  bagi fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan sesuai dengan manfaat yang dijamin.
Kompas/YUNIADHI AGUNGWarga menunggu pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/3). Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan dinaikkan. Perubahan itu disebabkan besaran iuran dinilai tidak mencukupi bagi fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan sesuai dengan manfaat yang dijamin.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Ermalena saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3). Ermalena mengatakan, evaluasi yang harus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya terkait dengan iuran. Banyak hal lain yang harus ditinjau ulang dan dikaji.
"Kalau belum dievaluasi, rencana perubahan iuran nanti dulu. Evaluasi ini justru untuk mengetahui apa saja yang jadi masalah dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," ujarnya.
Menurut Ermalena, pola penyakit yang berubah, animo masyarakat yang tinggi untuk berobat, ketersediaan dan kualitas fasilitas kesehatan, sistem rujukan berjenjang, serta manfaat apa saja yang dijamin adalah beberapa di antara sekian banyak hal yang harus dievaluasi.
Hasil evaluasi tersebut, ujar Ermalena, akan menentukan apakah iuran peserta BPJS Kesehatan naik atau tidak. Jika memang diperlukan kenaikan iuran, kenaikan yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat.
Salah satu aspek yang mendapat sorotan Ermalena ialah pelayanan bagi bayi baru lahir dari peserta penerima bantuan iuran (PBI). Menurut Ermalena, bayi yang lahir dari peserta PBI harus dipastikan ditanggung JKN.
Target Maret
Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus mengkaji rencana kenaikan iuran kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Rancangan kenaikan iuran ditargetkan rampung akhir Maret 2015 untuk mengejar batas waktu usulan pagu anggaran ke Kementerian Keuangan.
Menurut Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Selasa, di Makassar, Sulawesi Selatan, pemerintah akan menaikkan besaran iuran kepesertaan JKN. Saat ini, besaran iuran dinilai tidak mencukupi bagi fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan sesuai dengan manfaat yang dijamin.
content
,,,
"Sampai kini belum ada penentuan besaran angka karena masih dalam hitungan. Kami berharap secepatnya rampung. Kenaikan iuran tak bisa lagi ditunda karena penyakit makin beragam dan berat," ujar Menkes.
Ia mencontohkan, dulu penyakit yang banyak diderita masyarakat hanya alergi, cacingan, dan batuk. Kini kian banyak penderita penyakit berat, seperti gagal jantung, gagal ginjal, dan stroke.
Makin beragamnya penyakit, kata Nila, membuat penyelenggara harus berhitung kembali besaran dana kesehatan yang berdampak pada kenaikan iuran. "Tentu kenaikan iuran itu akan dibarengi peningkatan layanan kesehatan. Kami belum menemukan angka pasti kenaikan iuran. Ada banyak variabel yang jadi pertimbangan," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, pihaknya terus membahas rencana kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk praktisi dan akademisi. "Masih dibicarakan dan dihitung. Kami harap akhir Maret rampung dan sudah ada angka karena mengejar batas usulan pagu anggaran ke Kementerian Keuangan," katanya.
Fahmi membenarkan bahwa alasan rencana kenaikan iuran tak lepas dari pola perkembangan penyakit dan demografi. Perhitungan iuran JKN juga mempertimbangkan manfaat yang diterima peserta, pola penyakit dan mutu pelayanan. Saat ini data sedang dikumpulkan.
Namun, peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN tak mudah. Nila mencontohkan, puskesmas masih dianggap sebagai tempat berobat warga miskin. Untuk layanan kesehatan di daerah terpencil, diharapkan warga lokal mengusulkan layanan seperti apa yang harus disediakan karena program pemerintah kerap tidak sesuai dengan kondisi lokal.
Batas atas
Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar serta Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan, batas atas perhitungan iuran kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan perlu dinaikkan. Tujuannya, agar iuran yang dihimpun bertambah dan unsur gotong royong dalam jaminan kesehatan lebih terasa. Hal tersebut mesti diikuti peningkatan mutu layanan.
Pembahasan iuran PPU tak bisa dipisahkan dari iuran peserta PBI tahun 2016. Itu karena iuran yang terhimpun dari PPU diharapkan bisa menjadi sumber subsidi silang antarpeserta.
Timboel menilai, iuran JKN bagi PPU 5 persen (berlaku 1 Juli 2015) dari gaji per bulan sudah cukup. Namun, dasar perhitungan maksimal iuran PPU perlu dinaikkan, dari dua kali penghasilan tak kena pajak (PTKP) status keluarga 1, menjadi empat kali PTKP.
Besaran iuran dari rumus 2 x PTKP status keluarga K1 adalah Rp 4.725.000. Saat ini, hal itu menjadi batas atas perhitungan iuran. Jadi, sebesar apa pun gaji seseorang tetap dihitung 5 persen dari Rp 4.725.000. Iuran itu untuk menanggung lima orang, termasuk anak hingga anak ketiga.
"Agar keberlanjutan program JKN terjaga, iuran harus lebih besar dari klaim," ujarnya. Kenaikan batas atas iuran untuk menjangkau PPU bergaji besar. Adapun iuran peserta mandiri tak perlu dinaikkan karena lebih tinggi daripada PPU.
Hasbullah mengusulkan kenaikan batas atas iuran PPU jadi 7 kali PTKP. Batas bawah perhitungan iuran untuk PPU perlu ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi.(http://print.kompas.com)

No comments:

Post a Comment