Wednesday, May 6, 2015

Kemenaker Klaim Jaminan Pensiun Bisa Sejahterakan Buruh

Ilustrasi
Ilustrasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyayangkan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang belum menentukan besaran iuran sebesar 8 persen untuk Jaminan Pensiun. Padahal, itu bisa mensejahterakan buruh.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Wahyu Widodo menilai, dengan menentukan besaran iuran sebesar itu BPJS tak perlu takut tidak mampu membayar klaim kepada peserta.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir program Jaminan Pensiun akan bikin tekor. Bila dikelola dengan baik, InsyaAllah tidak tekor," katanya di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Dijelaskan Wahyu, dari hasil penghitungan aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran sebesar 8 persen, maka ketahanan dana yang dikelola sampai 68 tahun ke depan.
Oleh karena itu, Wahyu berharap segala sesuatu kebijakan apabila nanti sudah mulai beroperasi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mudah goyah apabila suatu kebijakan dibantah oleh institusi lainnya.
"Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga tidak perlu harus khawatir terhadap program JP BPJS Ketenagakerjaan. Ini kan cuma untuk dasar saja. Sedangkan yang sudah melaksanakan dengan lebih baik, ya silahkan jalan terus. Tidak perlu takut, kan sasarannya jelas beda," tegas Wahyu. (http://news.okezone.com)

No comments:

Post a Comment