Mulai 1 Juli
2015 Iuran pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5
persen menjadi 5 persen.
Kepala Humas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan,
kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan
perundang-undangan.
Dia
menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres)
nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah
ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja
dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh
pemberi kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara
untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja.
Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan
melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang
diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka
pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat
mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar
sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk
PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini,"
ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan
mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait
kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini.
"Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah,
sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
Untuk memperoleh jaringan fasilitas kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga menerapkancredentialing atau seleksi kualitas provider sebelum bekerja sama. "Itu demi memenuhi standar pelayanan di FKTP. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
- See more
at:
http://www.indopos.co.id/2015/07/jkn-naik-informasi-ini-penting-bagi-pekerja-swasta.html#sthash.q2xC5qoP.dpuf
JKN Naik, Informasi Ini Penting bagi Pekerja Swasta
21
Google +0
1
0
0
0
Foto ilustrasi. Dok.Jawa Pos
indopos.co.id – Mulai 1 Juli 2015 Iuran
pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5 persen
menjadi 5 persen.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment