Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial nasional di Tanah Air.
"Kemendagri bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman untuk mengoptimalkan implementasi (pelaksanaan)jaminan sosial," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung di Jakarta, kemarin.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Kemendagri akan memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata Yuswandi, dari 34 provinsi yang ada di Tanah Air telah terbentuk kelembagaan PTSP.
Menurut data Kemendagri, dari 416 kabupaten sudah terbentuk 372 kelembagaan PTSP. Sedangkan dari 98 kota sudah terbentuk 92 kelembagaan PTSP.
Sementara itu, dari 34 provinsi, sudah ada 28 provinsi yang sudah membentuk kelembagaan PATEN.
Selain itu, dari 514 kabupaten-kota sudah 144 yang telah membentuk PATEN, dan dari 7.049 kecamatan sudah 1.482 kecamatan yang telah membentuk PATEN.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan melalui kesepakatan tersebut diharapkan di masa mendatang persyaratan kepesertaan jaminan sosial dapat difasilitasi di PTSP atau PATEN.
Fachmi juga berharap, nota kesepahaman tersebut dapat mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi penerapan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah tersebut, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti," katanya.
"Kemendagri bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman untuk mengoptimalkan implementasi (pelaksanaan)jaminan sosial," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung di Jakarta, kemarin.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Kemendagri akan memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata Yuswandi, dari 34 provinsi yang ada di Tanah Air telah terbentuk kelembagaan PTSP.
Menurut data Kemendagri, dari 416 kabupaten sudah terbentuk 372 kelembagaan PTSP. Sedangkan dari 98 kota sudah terbentuk 92 kelembagaan PTSP.
Sementara itu, dari 34 provinsi, sudah ada 28 provinsi yang sudah membentuk kelembagaan PATEN.
Selain itu, dari 514 kabupaten-kota sudah 144 yang telah membentuk PATEN, dan dari 7.049 kecamatan sudah 1.482 kecamatan yang telah membentuk PATEN.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan melalui kesepakatan tersebut diharapkan di masa mendatang persyaratan kepesertaan jaminan sosial dapat difasilitasi di PTSP atau PATEN.
Fachmi juga berharap, nota kesepahaman tersebut dapat mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi penerapan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah tersebut, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti," katanya.
sumber: www.antaranews.com
No comments:
Post a Comment