"PP
ini menguntungkan pekerja dan keluarganya. Hal ini dikarenakan iuran untuk
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan kesehatan (JPK)
sepenuhnya ditanggung pengusaha"
--- Kepala Jamsostek Cabang Purwokerto, Hafid Hasyim
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. PP yang baru ini
memberikan manfaat program jaminan sosial yang lebih baik bagi tenaga kerja dan
keluarganya.
"PP ini menguntungkan pekerja dan keluarganya. Hal ini
dikarenakan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan
kesehatan (JPK) sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Kepala Jamsostek Cabang
Purwokerto, Hafid Hasyim.
Hafid mengatakan, hal itu saat sosialisasi PP Nomor 53 Tahun
2012 dan Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2012 di Owabong Cottage, Selasa (22/1/2013).
Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinsosnakertrans Ngudiarto ini diikuti puluhan
perwakilan perusahaan.
Dia menambahkan, untuk iuran jaminan hari tua 5,7 persen dari
gaji atau upah per bulannya ditanggung pengusaha 3,7 persen dan pekerja 2
persen. Perubahan penting dalam PP itu adalah batas upah naik dari sebelumnya
Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 3,08 juta.
"Dengan kenaikan besaran iuran maka manfaat dan cakupan
pelayanan dapat ditingkatkan. Di antaranya mencakup cuci darah, pengobatan
untuk penyakit jantung, kanker, dan HIV/AIDS," ujarnya didampingi Kabid
Pemasaran, Yunan Shahada.
(Arief Noegroho, www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment