Sunday, January 27, 2013

PP Baru Jamsostek Untungkan Pekerja


"PP ini menguntungkan pekerja dan keluarganya. Hal ini dikarenakan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan kesehatan (JPK) sepenuhnya ditanggung pengusaha"
--- Kepala Jamsostek Cabang Purwokerto, Hafid Hasyim

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. PP yang baru ini memberikan manfaat program jaminan sosial yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya.

"PP ini menguntungkan pekerja dan keluarganya. Hal ini dikarenakan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan kesehatan (JPK) sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Kepala Jamsostek Cabang Purwokerto, Hafid Hasyim.

Hafid mengatakan, hal itu saat sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2012 dan Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2012 di Owabong Cottage, Selasa (22/1/2013). Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinsosnakertrans Ngudiarto ini diikuti puluhan perwakilan perusahaan.

Dia menambahkan, untuk iuran jaminan hari tua 5,7 persen dari gaji atau upah per bulannya ditanggung pengusaha 3,7 persen dan pekerja 2 persen. Perubahan penting dalam PP itu adalah batas upah naik dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 3,08 juta.

"Dengan kenaikan besaran iuran maka manfaat dan cakupan pelayanan dapat ditingkatkan. Di antaranya mencakup cuci darah, pengobatan untuk penyakit jantung, kanker, dan HIV/AIDS," ujarnya didampingi Kabid Pemasaran, Yunan Shahada.

(Arief Noegroho, www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment