Jerman mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per
tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang
berpenghasilan lebih dari itu boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan
swasta. Pegawai negeri lebih banyak mengambil asuransi kesehatan swasta.
Jerman dikenal sebagai pelopor dalam penerapan
asuransi sosial yang merupakan tulang punggung dari sebuah program jaminan
sosial modern. Asuransi sosial pertama yang diselenggarakan di Jerman pada
tahun 1883 menanggung penghasilan yang hilang apabila seorang pekerja menderita
sakit.
Asuransi sosial kesehatan menjadi pintu
gerbang penyelenggaraan jaminan sosial. Undang- undang mengatur tata cara
penyelenggaraan asuransi kesehatan sedangkan penyelenggaraan asuransi kesehatan
diserahkan kepada masyarakat, yang awalnya terkait dengan tempat kerja. Jumlah
badan penyelenggara yang disebut sickness
funds tidak dibatasi sehingga pada mulanya mencapai ribuan dan semua
bersifat nirlaba. Namun demikian, karena kerumitan masalah asuransi kesehatan
dan perlunya angka besar untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi merger
atau perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Kini jumlahnya
tinggal 355 saja.
Sistem yang digunakan Jerman adalah dengan
mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk
mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan
di atas itu, boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Sekali
pilihan itu diambil, ia harus seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta.
Akibatnya, banyak orang yang berpenghasilan di atas batas tersebut pun, memilih
ikut asuransi sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan
dan hanya 8,9% yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil
penduduk (seperti militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan
kesehatan melalui program khusus.
Jaminan kesehatan yang ditanggung sangat besar mencakup
pengobatan dan perawatan, perawatan jangka panjang, biaya transpor, obat-obatan
bahkan transplantasi. Peserta bebas berobat ke dokter yang disukai atau
dipercaya namun demikian pembayaran diatur melalu suatu mekanisme pembayaran
kelompok ke asosiasi dokter. Asosiasi dokterlah yang mengatur pembayaran ke
masing-masing anggota dokternya. Sedangkan untuk pembayaran rumah sakit
dilakukan dengan anggaran global dan mulai dilaksanakan sistem pembayaran per
diagnosis.
Besarnya iuran untuk asuransi kesehatan kini
dirasakan sangat tinggi karena mencapai 14,5% dari upah yang dibayar bersama
oleh pekerja dan pemberi kerja. Pegawai negeri lebih banyak yang membeli
asuransi kesehatan swasta karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 80%
dari iuran (Grebe A, 2003).
Di mata internasional, Jerman termasuk
negara dengan pelayanan medis terbaik. Jumlah rumah sakit, praktik dokter dan
institusi kedokteran yang memadai telah mampu menjamin pelayanan medis untuk
semua orang. Dengan lebih dari empat juta tempat kerja, bidang kesehatan merupakan
sektor pekerjaan terbesar di Jerman. Secara keseluruhan 10,4 persen pendapatan
nasional bruto dipakai untuk pengeluaran bagi kesehatan, 1,5 persen lebih
banyak daripada pengeluaran rata-rata di negara anggota OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development)
seperti Amerika Serikat, Belgia, Finlandia, Perancis dan Inggris. Berkat
undang-undang pengurangan biaya, yang termasuk tahap reformasi sistem kesehatan
yang telah berjalan, Jerman mencatat kenaikan pengeluaran per kapita untuk
kesehatan paling kecil di antara semua negara anggota OECD: sekitar tahun 2000 sampai
2007, pengeluaran nyata meningkat dengan 1,4 persen per tahun, angka kenaikan
rata-rata di OECD adalah 3,7 persen.
Pada tahun 2007 diputuskan reformasi sistem
kesehatan dengan fokus dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran
yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun
oleh pemberi kerja, disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya ditambah dengan
tunjangan dari fiskus. Per peserta, lebih dari 200 asuransi kesehatan wajib
yang ada menerima sejumlah uang yang pasti dari dana sentral itu. Badan
asuransi kesehatan yang sebagian besar anggotanya orang lanjut usia, penyandang
penyakit kronis dan orang berpendapatan rendah mendapat uang tambahan. Tujuannya,
dalam jangka panjang, agar badan asuransi menjadi lebih otonom dalam penetapan
iuran dan perbedaan menurut daerah dapat dimungkinkan. Rencana selanjutnya,
besar iuran peserta dilepaskan dari tingkat pendapatan, namun akan ada faktor
pengimbang sosial. Supaya biaya pemeliharaan kesehatan sedapat mungkin
dipisahkan dari biaya sampingan imbalan kerja, bagian iuran yang dibayar oleh
pemberi kerja tidak akan dinaikkan lagi.
Boks:
Jaminan Sosial Paripurna
Cikal-bakal sistem jaminan sosial di Jerman
dimulai tahun 1883 ketika Kanselir Otto von Bismarck memperkenalkan jaminan
kesehatan, jaminan pemutusan hubungan kerja, dan jaminan hari tua bagi para
pekerja agar mereka terjamin kesejahteraannya sehingga produktivitas mereka
meningkat.
Di bawah bimbingannya, undang-undang
mengenai asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan, serta untuk jaminan
terhadap keadaan tidak sanggup bekerja akibat cacat, dan jaminan hari tua. Ketika
itu hanya 10% di antara penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di
bidang sosial, sekarang hampir 90% menikmati perlindungannya.
Selama beberapa dasawarsa berikutnya, jaminan
sosial diperluas dan sekaligus dijadikan lebih spesifik. Pada tahun 1927
misalnya ditambahkan asuransi terhadap akibat finansial dari pengangguran. Dan
pada tahun 1995 jenis asuransi wajib bertambah dengan asuransi perawatan.
Kini abad ke-21 menuntut diadakannya
reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural pada semua sistem itu,
khususnya dalam hal kesinambungannya. Faktor-faktor seperti meningkatnya jumlah
orang lanjut usia yang disertai angka kelahiran yang relatif rendah, begitu
juga perkembangan di pasaran kerja telah membawa sistem jaminan sosial ke batas
kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara menyeluruh, lembaga-lembaga
politik berupaya menghadapi tantangan itu dan mengamankan jaminan sosial bagi
generasi mendatang pula secara solider.
No comments:
Post a Comment