Perusahaan pengelolaan dana pensiun, PT Taspen
mengingatkan kepada para penerima pensiun atau tunjangan pensiun wajib
menyerahkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada PT Taspen (persero)
paling lambat pada bulan September setiap tahun ganjil. Jika pada batas waktu
yang ditentukan SPTB belum diserahkan maka akan dilakukan penyetopan pembayaran
pensiun sementara.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Sudiyatmoko Sentot
Sudiro menyatakan tujuan pelaporan SPTB ini untuk memperbarui data penerima
pensiun. Kebijakan penyetopan sementara ini untuk mencegah adanya keterlanjuran
pembayaran uang pensiun terhadap penerima pensiun yang tidak berhak.
"Misalkan karena penerima pensiun sudah
meninggal dunia," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Sentot melanjutkan jika uang pensiun dihentikan
sementara maka penerima pensiun dapat mengurusnya ke PT Taspen untuk pembayaran
pensiun selanjutnya atau pengurusannya dapat melalui kantor bayar setempat.
Pembaruan data ini, kata dia, sangat penting agar
data para pensiun terupdate secara terus-menerus dan benar. Jika data yang
disampaikan tidak benar nantinya akan berdampak ke para pensiunan itu sendiri.
"Misalnya jika penerima pensiun menikah
kembali dan tidak dilaporkan ke PT Taspen, atau apabila penerima pensiun
meninggal dunia, nantinya mengalami kesulitan dalam mengurus pensiun janda
bahkan kalau lebih dari 1 tahun tidak dilaporkan maka tidak akan mendapatkan
pensiun janda," jelasnya.
Dari www.merdeka.com
No comments:
Post a Comment