Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt,
tetap konsisten menolak untuk menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU, sebesar Rp3,7 miliar untuk PT Askes.
Anggaran ini baru akan disetor jika PT Askes mampu menjelaskan ke mana atau
dipergunakan untuk apa sisa dana tahun lalu yang tidak diklaim PNS.
Penegasan ini disampaikan Raymundus di ruang kerjanya, Rabu
(6/2/2013). Dijelaskannya, Pemkab TTU sudah tidak menganggarkan untuk Askes
sejak tahun 2012 lalu dan meminta PT Askes untuk menjelaskan kelebihan sisa
dana yang tidak diklaim oleh aparatur (PNS), dalam setahun. Namun, katanya,
sampai dengan saat ini pihak PT Askes belum memberikan penjelasan kepada Pemkab
TTU terkait hal itu.
"Saya bukan mau menantang aturan, karena memang benar hal
itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah), Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi
dan Iuran Pemerintah, Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai
Negeri Sipil. Ketentuannya empat persen, dan dibagi dua persen dipotong
langsung dari gaji pegawai dan dua persen dari APBD. Tetapi setelah saya lihat
total dana yang diklaim oleh PNS di Kabupaten TTU, dalam setahun hanya Rp900
juta lebih," jelasnya.
Karena itu, Raymundus menegaskan, kelebihan dana sebesar Rp 6,4
miliar lebih untuk setiap tahun anggaran, harus bisa dijelaskan PT Askes kemana
pemanfaatannya. Selama tidak ada kejelasan pemanfaatan sisa anggaran yang
disetor oleh PNS sendiri, maupun dari APBD II, Kabupaten TTU, pihaknya tidak
akan menganggarkan dalam APBD TTU, untuk dana tersebut.
"Saya dapat surat dari PT Askes untuk penganggaran dana
tersebut dalam APBD II Tahun 2013. Tetapi mereka (PT Askes), belum pernah ke
sini untuk memberikan penjelasan mengenai sisa dana yang tidak diklaim oleh PNS
tersebut dimanfaatkan untuk apa, sehingga sampai dengan hari ini (Rabu,
6/2/2013), saya belum disposisi surat ini," jelas Raymundus sambil
menunjukkan surat dari PT Askes, yang lembar disposisinya belum diisi.
Ditegaskannya, sisa anggaran yang tidak diklaim PNS harus bisa
dijelaskan PT Askes. Aturan penyertaan dana untuk asuransi kesehatan PNS itu
dilahirkan, karena adanya dorongan untuk kesejahteraan aparatur negara.
Karenanya, kata Raymundus, semua anggaran yang masuk ke PT Askes, baik yang
dipotong langsung dari gaji PNS, maupun dari APBD, harus mampu
dipertanggungjawabkan.
"Semua ini kan dasarnya untuk kesejahteraan aparatur.
Pertanyaannya, sisa anggaran yang tidak diklaim itu dikemanakan? Kalau
dikembalikan kepada aparatur, mari kita anggarkan. Tetapi kalau tidak
dijelaskan seperti ini, lebih baik anggarannya kita gunakan untuk pembangunan
daerah ini. Karena dana dua persen yang dipotong langsung dari gaji PNS itu
masih lebih dari Rp 900 juta, sehingga tidak dianggarkan dari APBD juga tidak
masalah bagi aparatur," tegasnya.
Ditambahkan Raymundus, jika PT Askes tidak mampu menjelaskan
penggunaan kelebihan dana yang disetor oleh PNS dan pemda setiap tahun
anggaran, PP Nomor 28 Tahun 2003 harus dikaji kembali untuk tidak memberatkan
PNS maupun pemda. Tetapi proporsional, sehingga tujuan kesejahteraan aparatur
tersebut tercapai.
"Saya sudah pernah suarakan ini dalam rapat koordinasi para
bupati, dan akan terus menyuarakannya, supaya aturannya bisa diubah, dan tidak
ada lagi kelebihan anggaran yang disetor kepada PT. Askes yang kemudian
pemanfaatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan," tandasnya.*
Sumber: Pos Kupang
No comments:
Post a Comment