Saturday, February 16, 2013

Bupati TTU Tolak Setor Rp3,7 Miliar ke PT Askes


Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, tetap konsisten menolak untuk menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU, sebesar Rp3,7 miliar untuk PT Askes. Anggaran ini baru akan disetor jika PT Askes mampu menjelaskan ke mana atau dipergunakan untuk apa sisa dana tahun lalu yang tidak diklaim PNS.

Penegasan ini disampaikan Raymundus di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2013). Dijelaskannya, Pemkab TTU sudah tidak menganggarkan untuk Askes sejak tahun 2012 lalu dan meminta PT Askes untuk menjelaskan kelebihan sisa dana yang tidak diklaim oleh aparatur (PNS), dalam setahun. Namun, katanya, sampai dengan saat ini pihak PT Askes belum memberikan penjelasan kepada Pemkab TTU terkait hal itu.

"Saya bukan mau menantang aturan, karena memang benar hal itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah), Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah, Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuannya empat persen, dan dibagi dua persen dipotong langsung dari gaji pegawai dan dua persen dari APBD. Tetapi setelah saya lihat total dana yang diklaim oleh PNS di Kabupaten TTU, dalam setahun hanya Rp900 juta lebih," jelasnya.

Karena itu, Raymundus menegaskan, kelebihan dana sebesar Rp 6,4 miliar lebih untuk setiap tahun anggaran, harus bisa dijelaskan PT Askes kemana pemanfaatannya. Selama tidak ada kejelasan pemanfaatan sisa anggaran yang disetor oleh PNS sendiri, maupun dari APBD II, Kabupaten TTU, pihaknya tidak akan menganggarkan dalam APBD TTU, untuk dana tersebut.

"Saya dapat surat dari PT Askes untuk penganggaran dana tersebut dalam APBD II Tahun 2013. Tetapi mereka (PT Askes), belum pernah ke sini untuk memberikan penjelasan mengenai sisa dana yang tidak diklaim oleh PNS tersebut dimanfaatkan untuk apa, sehingga sampai dengan hari ini (Rabu, 6/2/2013), saya belum disposisi surat ini," jelas Raymundus sambil menunjukkan surat dari PT Askes, yang lembar disposisinya belum diisi.

Ditegaskannya, sisa anggaran yang tidak diklaim PNS harus bisa dijelaskan PT Askes. Aturan penyertaan dana untuk asuransi kesehatan PNS itu dilahirkan, karena adanya dorongan untuk kesejahteraan aparatur negara. Karenanya, kata Raymundus, semua anggaran yang masuk ke PT Askes, baik yang dipotong langsung dari gaji PNS, maupun dari APBD, harus mampu dipertanggungjawabkan.

"Semua ini kan dasarnya untuk kesejahteraan aparatur. Pertanyaannya, sisa anggaran yang tidak diklaim itu dikemanakan? Kalau dikembalikan kepada aparatur, mari kita anggarkan. Tetapi kalau tidak dijelaskan seperti ini, lebih baik anggarannya kita gunakan untuk pembangunan daerah ini. Karena dana dua persen yang dipotong langsung dari gaji PNS itu masih lebih dari Rp 900 juta, sehingga tidak dianggarkan dari APBD juga tidak masalah bagi aparatur," tegasnya.

Ditambahkan Raymundus, jika PT Askes tidak mampu menjelaskan penggunaan kelebihan dana yang disetor oleh PNS dan pemda setiap tahun anggaran, PP Nomor 28 Tahun 2003 harus dikaji kembali untuk tidak memberatkan PNS maupun pemda. Tetapi proporsional, sehingga tujuan kesejahteraan aparatur tersebut tercapai.

"Saya sudah pernah suarakan ini dalam rapat koordinasi para bupati, dan akan terus menyuarakannya, supaya aturannya bisa diubah, dan tidak ada lagi kelebihan anggaran yang disetor kepada PT. Askes yang kemudian pemanfaatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan," tandasnya.*

Sumber: Pos Kupang

No comments:

Post a Comment