PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Cabang Makassar
menawarkan jaminan sosial kepada masyarakat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Wiraswastawan yang berusaha mandiri tanpa bergantung pada orang
lain tak perlu merasa khawatir dalam mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial
selain karyawan yang bekerja di sektor formal pada perusahan-perusahaan.
Melalui program TK LHK pada PT Jamsostek (Persero) para tenaga
kerja informal bisa mendaftarkan dirinya dimana bertujuan untuk memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar
hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh
penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
"Selain itu adanya program ini bertujuan untuk memperluas
cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja," kata Kepala
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Makassar Edy Sahrial, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut ia bahaskan bahwa sampai dengan Desember 2012
peserta aktif TK LHK ada sekitar 14 ribu tenaga kerja yang telah terdaftar
sebagai peserta Jamsostek.
"Di mana PT Jamsostek (Persero) kanto cabang Makassar telah
membayarkan klaim kepada peserta TK LHK kepada peserta dan ahli waris sebesar
Rp 779 juta. Dimana TK LHK yang ikut program Jamsostek ini tersebar di beberapa
kabupaten kota yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat," katanya.
Tenaga Kerja Luar hubungan Kerja ini terdiri dari berbagai
sektor usaha, seperti di Kota Makassar para juru parkir dan para buruh angkut
barang di pelabuhan kota Makassar serta para tukang ojek. Sedangkan untuk
wilayah Selatan seperti Kabupaten Takalar ada juga TK LHK yang berprofesi
sebagai nelayan yang telah mendaftar program Jamsostek.
Untuk kedepannya PT Jamsostek (Persero) akan melakukan
koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka lebih memperluas lagi kepesertaan
pada sektor informal dengan merangkul tenaga kerja dari berbagai sektor seperti
para petani, nelayan maupun para sopir angkutan.
Humas PT Jamsostek (Persero) Makassar Muhammad Danial
menambahkan untuk pendaftaran kepesertaan TK LHK ini sifatnya sukarela mereka
bisa mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah dengan batasan usia
maksimalnya 55 tahun.
Di mana mereka bisa bertahap melakukan pendaftaran minimal dua
program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta.
"Misalnya mereka hanya ingin mendaftar Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Kematian (JK), itu bisa saja dan tidak
ada masalah. Intinya semuanya serba kami permudah," tambah Danial. (tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment