Friday, February 8, 2013

Jamsostek Tawarkan Jamsos kepada Tukang Parkir


PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Cabang Makassar menawarkan jaminan sosial kepada masyarakat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Wiraswastawan yang berusaha mandiri tanpa bergantung pada orang lain tak perlu merasa khawatir dalam mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial selain karyawan yang bekerja di sektor formal pada perusahan-perusahaan.

Melalui program TK LHK pada PT Jamsostek (Persero) para tenaga kerja informal bisa mendaftarkan dirinya dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

"Selain itu adanya program ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja," kata Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Makassar Edy Sahrial, Rabu (6/2/2013).

Lebih lanjut ia bahaskan bahwa sampai dengan Desember 2012 peserta aktif TK LHK ada sekitar 14 ribu tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

"Di mana PT Jamsostek (Persero) kanto cabang Makassar telah membayarkan klaim kepada peserta TK LHK kepada peserta dan ahli waris sebesar Rp 779 juta. Dimana TK LHK yang ikut program Jamsostek ini tersebar di beberapa kabupaten kota yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat," katanya.

Tenaga Kerja Luar hubungan Kerja ini terdiri dari berbagai sektor usaha, seperti di Kota Makassar para juru parkir dan para buruh angkut barang di pelabuhan kota Makassar serta para tukang ojek. Sedangkan untuk wilayah Selatan seperti Kabupaten Takalar ada juga TK LHK yang berprofesi sebagai nelayan yang telah mendaftar program Jamsostek.

Untuk kedepannya PT Jamsostek (Persero) akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka lebih memperluas lagi kepesertaan pada sektor informal dengan merangkul tenaga kerja dari berbagai sektor seperti para petani, nelayan maupun para sopir angkutan.

Humas PT Jamsostek (Persero) Makassar Muhammad Danial menambahkan untuk pendaftaran kepesertaan TK LHK ini sifatnya sukarela mereka bisa mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah dengan batasan usia maksimalnya 55 tahun.

Di mana mereka bisa bertahap melakukan pendaftaran minimal dua program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta.
"Misalnya mereka hanya ingin mendaftar Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Kematian (JK), itu bisa saja dan tidak ada masalah. Intinya semuanya serba kami permudah," tambah Danial. (tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment