Berdalih untuk Bayar Underpad di RSUD Caruban
Kartu Jaminan persalinan (Jampersal) ternyata tidak membuat
masyarakat bebas pungutan. Sebab masih saja ada biaya tak resmi yang dibebankan
pemegang kartu Jampersal oleh petugas pelaksana di lapangan. Praktik semacam
ini terjadi di RSUD Caruban, Madiun, Jawa Timur.
Di rumah sakit milik Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Madiun ini
keluarga pasien pemegang kartu Jampersal tetap diuoungut biaya Rp 165 ribu.
Kurang jelas, pungutan uang tersebut sebagai pembayaran
adminstasi atau masuk ke kantong oknum petugas. Sebab, pihak rumah sakit selalu
menolak ketika saat keluarga pasien meminta rincian dan kuitansinya.
“Saat saya minta kuitansi dan rincian tidak diberikan petugas
pembayaran. Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya diberitahu itu biaya
untuk bayar apa,” kata Wiryo-nama samaran- warga Caruban usai mengantar
istrinya menjalani persalinan, Senin (21/01/2013).
Wiryo mengungkapkan, dulu saat ada sosialisasi, dinyatakan
pemegang Jampersal dibebaskan biaya persalinannya. Namun kenyataannya, lanjut
dia, masih ada punguta biaya lagi. Dan perawat rumah sakit tidak menjelaskan
secara detil. Ia hanya diberitahu bahwa biaya itu untuk membeli underpad (alas
tidur sekali pakai setelah melahirkan).
“Saya juga bingung. Kalau seperti ini keterangan siapa harus
dipercaya,” ungkapnya keheranan.
Informasi lain menyebutkan, pungutan pemegang Jampersal juga
terjadi di kalangan bidan. Besarnya pungutan bervariasi antara Rp 150.000-Rp
250.000. Salah satu alasannya pungutan itu untuk menutup kekurangan biaya
ditanggung dalam Jampersal.
Sejumlah bidan menangani persalinan pasien Jampersal, konon
hanya mendapatkan penggantian antara Rp 375.000-Rp 400.000 tiap persalinan.
Sedangkan, plafon Jampersal seharusnya mencapai Rp 650.000 per persalinan.
Kepala Instalasi Humas, Diklat dan Promosi Kesehatan RSUD
Caruban Katwadi membantah bila telah terjadi pungutan tak resmi terhadap pasien
pemegang kartu Kartu Jaminan persalinan (Jampersal).
Menurutnya, selama ini pasien Jampersal digratiskan selama
menjalani persalinan. “Kami akan cross cek dulu kebenaran informasi tersebut.
Biasanya tambahan biaya akan dikenai pada si pasien, jika ada keperluan
pembelian tambahan seperti pembelian susu kaleng. Itu manakala si ibu jabang
bayi tidak bisa memberikan ASI nya, ataupun untuk pembelian underpad dan
pampers,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya perawat akan bertindak preventif guna menolong si
bayi itu, apabila kondisi orang tua bayi benar-benar tidak mampu memberikan ASI
nya. “Jika ada dana tambahan untuk beli susu, pasien berhak minta kuitansi pada
petugas,” tandasnya. (www.lensaindonesia.com)
No comments:
Post a Comment