Sunday, February 3, 2013

Rp100 Ribu per Bulan untuk JHT



Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga mengeluhkan gajinya dipotong Rp100 ribu tiap bulan.

Menjawab permasalahan pemotongan tunjangan daerah yang menjadi ‘kecurigaan’ beberapa PNS di lingkungan Pemkab Lingga dan menganggap tidak adanya transparansi dari pihak terkait tentang pemotongan dana sebesar Rp100 ribu tersebut, Bupati Lingga H. Daria menjelaskan, pemotongan dana itu pada prinsipnya dilakukan sesuai kerjasama antara Pemkab Lingga dan PT Asuransi Jiwa Bumi Putera (ABP).

Sejauh ini, katanya, telah berjalan dengan cukup baik. Bahkan telah dirasakan manfaatnya oleh para PNS khususnya di lingkungan Pemkab Lingga dan telah ada pula yang menerima premi pertanggungan dari pihak penyelenggara asuransi. “Kami berangkat dari nawaitu (niat baik) yang benar-benar ingin membantu seluruh PNS yang mengabdikan dirinya sebagai PNS di jajaran Pemkab Lingga, untuk jaminan hari tua mereka setelah memasuki masa pensiun nanti,” kat Daria.
Dia berharap agar seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lingga dapat memahami kebijakan tersebut dan membuang jauh-jauh sak wasangka yang negatif dengan adanya pemotongan dari dana tunjangan daerah yang diterima. “Jangan karena adanya ‘statement’ dari segelintir orang PNS yang tidak sependapat, lantas dibesar-besarkan sehingga menimbulkan isu yang tidak baik,” kata Daria.
Daria mencontohkan, suatu kali pernah terjadi salah seorang PNS yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang melakukan tugas dan meninggal dunia. Saat itu ia telah ikut dalam program asuransi, meskipun baru berlangsung enam bulan. “Namun dengan izin Allah, almarhum tetap mendapatkan haknya sebagai pemegang polis asuransi yang saat itu diterima sebesar Rp12 juta,” terangnya.
Jadi, lanjut Daria, asuransi yang dijalankan itu sangat membantu baik bagi pribadi PNS itu sendiri maupun bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk menata masa depan setelah memasuki masa pensiun atau untuk masa depan anak-anak dan keluarganya.

“Saya mengimbau kembali agar kepada masing-masing SKPD yang belum melaporkan dan atau belum mendapatkan kartu polis asuransi segera didaftarkan,” tambahnya. Menurut Daria, besaran dana tunjangan daerah yang diberikan kepada PNS di jajaran Pemkab Lingga relatif besar. Saat ini masing-masing menerima Rp500 ribu, di mana sebelumnya menerima sebesar Rp300 ribu setiap bulannya. Dari dana sebesar itu dilakukan pemotongan untuk premi asuransi sebesar Rp100 ribu. Manfaatnya tentu akan dirasakan sendiri oleh pemegang polis asuransinya, sementara Pemkab Lingga sekadar membantu penyertaannya kepada pihak pengelola asuransi dimaksud.

(www.linggapos.com) 

No comments:

Post a Comment