Program Bantuan Sosial Permanen merupakan upaya pelayanan
sosial pemerintah kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dan terlantar.
Upaya ini dimaksudkan sebagai perlindungan dan sekaligus pemberian jaminan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang bermatabat. Salah satu bentuk
Program Bantuan Sosial Permanen adalah Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen
(BKSP) yang menjadi tanggung jawab Departemen Sosial R.I. Penyelenggaraan
Program Bantuan Sosial Permanen BKSP dilaksanakan dalam kemitraan dengan dan
oleh Organisasi Sosial Masyarakat (Orsos) dan Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang telah menjangkau 214 orsos/kube
diseluruh provinsi di Indonesia.
1.
Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Pasal 27, Pasal 28
huruf H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2).
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, khususnya Pasal 22 huruf b dan huruf h yang mewajibkan pemerintah
daerah menyelenggarakan Jaminan Sosial dalam rangka melaksanakan Otonomi
Daerah.
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial.
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 53; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3039) khususnya Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 52
Bab Ketentuan Peralihan.
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun1997 tentang Penyandang CACAT.
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonomi.
9.
Peraturan Pemerintah Tomor 42 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan sosial Penyandang CACAT.
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
12.
Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor 49/HUK/2001 tentang
Program Jaminan Sosial bagi Masyarakat Rentan dan Tidak Mampu Melalui Asuransi
Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
13.
Keputusan Menteri
sosial R.I. Nomor 44/HUK/2004
tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi
Masyarakat Tidak Mampu melalui Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
14.
Keputusan Direktur
Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial,
Departemen Sosial R.I. Nomor 09B/BIS/2002 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Program Bantuan dan Jaminan Sosial.
15.
Keputusan Direktur Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial
Nomor 26/B/BJS/V/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Sosial
bagi Masyarakat Tidak Mampu melalui
Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
Prinsip Penyelenggaraan dan Peraturan Pelaksanaannya
Program
Bantuan Sosial Permanen pada prinsipnya merupakan pelaksanaan kewajiban
pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memelihara kesejahteraan rakyatnya agar
mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Basic
Living Needs) Program Bantuan Sosial Permanen merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945 (Amendemen) Pasal 34 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa:
Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sedangkan pada
ayat (2) menyebutkan bahwa Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Beberapa
pokok prinsip penyelenggaraan adalah sebagai berikut:
1.
Program Bantuan Sosial Permanen dilaksanakan agar
masyarakat miskin terlantar masih dapat terpenuhi kebutuhan hidup dasarnya.
2.
Penyelenggaaran dilakukan dengan berbasis masyarakat.
3.
Meningkatkan kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat
luas.
4.
Pelaksanaannya dilakukan secara kemitraan dengan
Organisasi Sosial Masyarakat.
5.
Agar tepat sasaran pelakasaan dilakukan disertai dengan
pendampingan sekaligus untuk menumbuhkan motivasi masyarakat dan memelihara
konsistensi serta sustainabilitas program.
Salah satu bentuk kegiatan program bantuan sosial
permanen adalah Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) yang
dikelola oleh jajaran Departemen Sosial. Komponen Bantuan Sosial Permanen dalam
bentuk kegiatan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) ditujukan kepada
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak potensial untuk
memelihara kesejahteraan sosial yang
bersangkutan dalam jangka waktu hampir tak terbatas. Kelompok PMKS yang
dikategorikan menjadi sasaran komponen Bantuan Sosial Permanen ini adalah :
para Lanjut Usia terlantar, Cacat phisik dan cacat mental, dan eks penyandang
penyakit kronis. Sampai dengan tahun 2002 Program Bantuan Sosial Permanen
semacam itu ditanggani oleh pemerintah bekerjasama dengan unsur masyarakat
melalui sistem panti dan non panti. Dari hasil pantauan dan analisa situasi
selama itu ada beberapa masaalah antar lain:
1.
Besar luas dan kompleksnya permasaalahan PMKS non
potensial.
2.
Masih sangat terbatasnya model pendekatan yang sesuai
dengan keberagaman suku bangsa kita.
3.
Terbatasnya jangkauan pendekatan semacam itu.
4.
Serta masih besarnya potensi masyarakat yang belum
tergali dan didayagunakan secara optimal.
maka diperkenalkan
model pendekatan baru yang dikenal dengan nama Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP). Pendekatan
baru ini memiliki beberapa ciri antara lain:
1.
BKSP dilaksanakan dalam kemitraan dengan komponen
masyarakat dalam bentuk Organisasi Sosial Masyarakat (Orsosmas).
2.
Kemitraan oleh ORSOSMAS tersebut dalam bentuk lokal atau
lembaga lokal atau kelompok binaan.
3.
Anggota Orsosmas dimaksud akan berfungsi sebagai
pendamping PMKS non potensial sasaran program sekaligus menjadi lembaga
pelaksana program BKSP tersebut.
a. Lanjut
Usia dengan kreteria:
1) Usia 60 tahun
keatas;
2) Dari keluarga
miskin;
3) Tidak dan belum
mendapatkan santuan permanen lainnya;
4) Sudah tidak
mungkin lagi diberdayakan kembali;
5) Sebagai anggota
masyarakay yang berdomisili di RT/RW setempat.
b. Penyandang
cacat fisik dan atau mental, dengan kreteria:
1)
Dari keluarga miskin;
2)
Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permanen lain;
3)
Sudah tidak mungkin untuk diberdayakan;
4)
Sebagai anggota komunitas/masyarakat RT/RW setempat.
c.
Penyandang gangguan kejiwaan (psikotik) terlantar dengan kreteria:
1)
Berada didalam
keluarga miskin:
2) Tidak
sedang dalam perawatan medis;
3) Sudah
tidak mungkin lagi disembuhkan;
4) Tidak
sedang mendapatkan bantuan sosial permanen lainnya;
5) Sebagai
anggota komunitas/masyarakat RT/RW dan berdomisili setempat.
d. Penyandang eks
Penyakit Kronis terlantar dengan kreteria:
1)
Berada didalam keluarga miskin;
2)
Tidak sedang didalam perawatan medis;
3)
Sudah tidak mungkin disembuhkan kembali;
4)
Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permasnent lainnya;
5)
Sebagai anggota komunitas/masyarakat yang berdomisili di
RT/RW setempat.
a.
Keluarga sasaran pelayanan sosial.
b.
Masyarakat,yakni individu, kelompok, Orsosmas, LSM yang
berada dilingkungan yang sama dengan sasaran pelayanan sosial.
c.
Lembaga/Instansi terkait.
d.
Dunia usaha.
Sasaran lokasi pelaksanaan program BKSP berada di
provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki data penduduk dan sasaran
penyantunan serta adanya Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) untuk menjadi
pelaksana kegiatan BKSP.
Kebijakan dan berbagai petunjuk pengelolaan dan
pelaksanaannya dilandasi oleh surat keputusan DirJen Bantuan dan Jaminan Sosial
Nomor 26/BJS/V/2005 tertanggal 26 Mei 2005.
1) Tujuan
a) Untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan
pemahaman tentang kegiatan Program BKSP;
b) Menyamakan persepsi dan sikap dalam
mengelola Program Bantuan Sosial
Permanen.
2) Sasaran
Sasaran sosialisasi dan deseminasi adalah
semua stakeholders, petugas lintas sektoral dan unsur masyarakat terkait yang
peduli massalah sosial serta para calon pengurus dan atau pelaksana program.
1) Lokasi kegiatan;
2) Calon lembaga pengelola dan pelaksana
kegiatan;
3) Calon sasaran penyantunan;
4) Sumber
pendukung lainnya.
1) Para petugas instansi terkait dan unsur masyarakat.
2) Bimbingan dan pendampingan secara berkala.
3) Pemberian motivasi penguatan.
Bantuan stimulan sebagai bahan pemicu dan pemacu kegiatan
merupakan pemberian hibah pemerintah baik secara langsung tunai maupun tidak
langsung atau dana dekonsentrasi kepada lembaga pengelola dan pelaksana
kegiatan. Pemberian bantuan dana stimulan ini diharapkan memberikan penguatan
motivasi lembaga dimaksud serta meningkatkan motivasinya dalam mengelola dan
melaksanakan kegiatan Program BKSP.
Pemberian santunan merupakan fokus dan inti kegiatan
BKSP. Santunan dapat berupa uang tunai maupun in natural atau barang pelayanan
psiko sosial kepada sasaran kegiatan Program BKSP.
Monitoring
dan assessement kegiatan program
penting untuk perbaikan sambil berjalan. Program BKSP dirancang sebagai suatu
rancang bangun Research Operational yang terdiri dari tahapan:
a.
Assesement
awal sebagai baseline survey sederhana (PO );
b.
Pelaksanaan
kegiatan;
c.
Monitoring secara
berkala /periodik (P1);
d.
Analisa hasil monitoring ……….> rekomendasi alternatip;
e.
Replanning kegiatan dengan instrument assement yang sama;
f.
Re-operasionalisasi
baru.
Program Bantuan Sosial Permanen ditujukan kepada
kelompok masyarakat yang rentan dan miskin serta tidak mampu serta tidak lagi
mempunyai potensi untuk berkembang
ataupun dikembangkan Program ini diberikan kepada anggota masyarakat perorangan
ataupun keluarga melalui organisasi sosial yang mengelolanya dengan ketentuan
kreteria yang sudah ditetapkan oleh Departemen Sektoral yaitu Departemen
Sosial. Segmen penduduk masyarakat yang menjadi sasaran program ini adalah
Masyarakat yang digolongkan PMKS tidak potensial atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
yang tidak potensial untuk bidang dibantu berkembang seperti kelompok Lansia
Jompo, Anak-anak jalanan terlantar, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment