Terlambatnya pemberlakukan SIstem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), terjadi karena pemerintahan SBY berada di bawah tekanan asing. Hal
demikian dilontarkan Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Timbul Siregar.
“Pihak asing, dalam hal ini Bank Dunia, tak ingin dana
asuransi yang selama ini didapat oleh anak perusahaannya akhirnya hilang
setelah diberlakukannya SJSN. Oleh karena itu, mereka terus merecoki pemerintah
agar SJSN gagal diberlakukan,” tegas Timbul, dalam diskusi bertajuk ‘Membaca
Kesiapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Tahun 2014′ yang digelar oleh
Kaukus Muda Indonesia (KMI), Senin (25/3), di Galeri Kafe, TIM, Jakarta.
Tampil juga sebagai pembicara pada kesempatan itu, Arif
Minardi dari Komisi IX DPR, Syahganda Nainggolan, Ahmad Subianto (mantan dirut
Taspen), dan Joko Heryono dari SPN.
“Seharusnya SJSN sudah harus diberlakukan pada 2004, begitu
SBY menggantikan Megawati. Namun karena adanya tekanan pihak asing, hingga saat
ini SJSN masih menggantung,” tambahnya.
Rencananya SJSN akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014.
Terkait dengan hal tersebut, Timbul berharap kepada pemerintah bisa
meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dari 86 juta
jiwa menjadi 120 juta jiwa penduduk miskin pada APBB 2014, agar semakin banyak
penduduk miskin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Timbul mengatakan, sebagai penyelanggara SJSJN yaitu Badan
Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) sesuai amanat UU No. 24/2011 tenang BPJS.
Sedangkan keberadaan PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen dilebur
menyatu dalam BPJS yang waktu penyesuaiannya sampai tahun 2029.
“Kami minta para pekerja formal yang sudah dipotong iuran
untuk jaminan hari tua (JHT) tidak khawatir dananya akan hilang, karena dana
iuran tetap ada di BPJS, sedangkan premi iuran untuk JPK akan dibayar oleh
pemberi kerja,” katanya.
Sementara itu, Arif Minardi mengharapkan pemerintah segera
menyiapkan sarana dan prsarana dalam pelayanan kesehatan Jamkesnas bagi 86 juta
jiwa penduduk miskin agar mendapat pelayanan secara optimal.
Sedangkan mantan Dirut Taspen, Ahmad Subianto berharap, UU
soal SJSN diperbaiki kembali. “Dulu UU itu dibuat terburu-buru, karena Presiden
Megawati akan habis masa jabatannya. Karenanya diperlukan perbaikan sekitar 25
persen dari UU tersebut,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment