Friday, March 8, 2013

Negara dan Penyediaan Jaminan Sosial

 Francis Fukuyama dalam buku State-Building, Governance and World Order in the 21st Century, menunjukkan bahwa pengurangan peran negara dalam hal-hal yang memang merupakan fungsinya hanya akan menimbulkan problematika baru. Bukan hanya memperparah kemiskinan dan kesenjangan sosial, melainkan pula menyulut konflik sosial dan perang sipil yang meminta korban jutaan jiwa. Keruntuhan atau kelemahan negara telah menciptakan berbagai malapetaka kemanusiaan dan hak azasi manusia selama tahun 1990-an di Somalia, Haiti, Kamboja, Bosnia, Kosovo, dan Timor Timur. Selain memperlihatkan kejujuran ilmiah Fukuyama, buku tersebut sekaligus menjelaskan perubahan pemikiran Fukuyama dari buku sebelumnya. Dalam bukunya yang terdahulu, The End of History and The Last Men yang ditulisnya pada tahun 1992 dimana Fukuyama dengan yakin menyatakan bahwa sejarah peradaban manusia (seakan) telah berakhir. Pertarungan antara komunisme dan kapitalisme juga telah usai dengan kemenangan kapitalisme (neoliberalisme).

Sekarang, dalam bukunya State-Building dengan lantang Fukuyama berkata bahwa “negara harus diperkuat!”. Kesejahteraan, kata Fukuyama, tidak mungkin tercapai tanpa hadirnya negara yang kuat; yang mampu menjalankan perannya secara efektif. Begitu pula sebaliknya, negara yang kuat tidak akan bertahan lama jika tidak mampu menciptakan kesejahteraan warganya. Pentingnya penguatan negara ini terutama sangat signifikan dalam konteks kebijakan sosial. Negara adalah institusi paling absah yang memiliki kewenangan menarik pajak dari rakyat, dan karenanya paling berkewajiban menyediakan pelayanan sosial dasar bagi warganya.

Dalam masyarakat yang beradab, negara tidak boleh membiarkan satu orang pun yang berada dalam posisi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Globalisasi dan kegagalan pasar sering dicatat sebagai faktor penyebab mencuatnya persaingan yang tidak sehat, monopoli dan oligopoli, kesenjangan ekonomi di tingkat global dan nasional, kemiskinan dan keterbelakangan di negara berkembang, serta ketidakmampuan dan keengganan perusahaan swasta mencukupi kebutuhan publik, seperti jaminan sosial, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Salah satu analogi menarik yang disampaikan Fukuyama dalam konteks negara yang Hands-on atau Hands-off terhadap perannya di sektor publik masyarakat dapat dilihat dari kasus yang disajikan olehnya dalam buku tersebut. Salah satunya adalah mengenai keluhan dari masyarakat Amerika Serikat terhadap ketatnya peraturan lalu-lintas di Amerika. Menurut Fukuyama, mereka yang mengeluh harus pergi ke Jakarta untuk melihat bahwa kelonggaran peraturan ternyata menghasilkan situasi yang lebih mengerikan. 

Menurut Stiglitz dalam bukunya Globalization and Its Discontent, di negara-negara maju, pembangunan dan peningkatan standar kehidupan tidak hanya dilakukan melalui pembangunan ekonomi dan industrialisasi. Pertumbuhan ekonomi ternyata baru “kondisi yang penting” (necessary condition) untuk meningkatan kemakmuran, namun belum merupakan “kondisi yang cukup” (sufficient condition) untuk mencapai kesejahteraan. Agar pertumbuhan ekonomi berjalan secara merata, berkualitas dan berkelanjutan (growth with equity, quality and sustainability), negara perlu menerapkan strategi kebijakan sosial yang mencakup pemberian program-program pelayanan sosial kepada penduduknya, terutama mereka yang termasuk kategori kelompok-kelompok kurang beruntung (disadvantaged groups).

Mishra dalam bukunya Globalization and Welfare State menyatakan bahwa globalisasi telah membatasi kapasitas negara-bangsa dalam melakukan perlindungan sosial. Lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) menjual kebijakan ekonomi dan sosial kepada negara-negara berkembang dan negara-negara Eropa Timur agar memperkecil pengeluaran pemerintah, memberikan pelayanan sosial yang selektif dan terbatas, serta menyerahkan jaminan sosial kepada pihak swasta. Masyarakat, dunia usaha, dan bahkan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan sosial.

Namun, sebagai salah satu bentuk kebijakan sosial dan public goods, jaminan sosial tidak dapat dan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada masyarakat dan pihak swasta. Sebagai lembaga yang memiliki legitimasi publik yang dipilih dan dibiayai oleh rakyat, negara memiliki kewajiban (obligation) dalam memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect) dan menghargai (to respect) hak-hak dasar, ekonomi dan budaya warganya. Mandat negara untuk melaksanakan pelayanan sosial lebih kuat daripada masyarakat atau dunia usaha. Berdasarkan konvensi internasional, mandat negara dalam pelayanan sosial bersifat “wajib”. Sedangkan, mandat masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan sosial bersifat “tanggungjawab” (responsibility).

Secara umum, jaminan sosial adalah hak asasi setiap manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi PBB tahun 1948 yang menyatakan bahwa “… setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak atas jaminan sosial… dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak mampu bekerja, menjanda, hari tua…”. Jaminan sosial ini kembali ditekankan dalam konvensi ILO (International Labour Organization) No. 102 tahun 1952, yang menganjurkan agar semua negara di dunia memberi perlindungan dasar kepada setiap warganya dalam rangka memenuhi Deklarasi PBB tentang Hak Jaminan Sosial.

Jaminan sosial bagi rakyat Indonesia adalah hak dasar yang sudah melekat sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 28H yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.” Sedangkan untuk pemenuhannya, negaralah yang bertanggung jawab memenuhinya seperti tertulis dalam Pasal 34 UUD Negara RI 1945, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Jika melihat data yang ada, rakyat Indonesia sangat membutuhkan jaminan sosial. Hingga Maret 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta jiwa atau 13,33 % dari total penduduk. Kategori miskin menurut BPS adalah penduduk yang pendapatan perkapita perbulannya kurang dari Rp 211.726 atau hanya Rp 2,5 juta setahun. Padahal selain penduduk miskin, ada pula kategori masyarakat yang tergolong rentan miskin. Masyarakat kategori ini secara teknis dapat dikatakan sebagai masyarakat mendekati miskin (near poor). Meski saat ini tidak termasuk dalam kategori miskin, namun sangat rentan untuk menjadi miskin apabila terjadi guncangan keuangan (financial shock) seberapapun kecilnya.

Meski saat ini pemerintah sudah mengembangkan jaminan sosial dalam bentuk asuransi sosial dan tabungan sosial, namun cakupannya masih sangat kecil. Bagiannya hanya mencakup sebagian pekerja di sektor formal, pegawai pemerintah dan sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memiliki polis asuransi. Sebagai contoh, jaminan sosial yang dikelola PT Jamsostek baru mencakup 12 juta peserta dari sekitar 100 juta angkatan kerja, sementara untuk jaminan hari tua baru sekitar 20 persen pekerja formal yang memilikinya. Di sisi lain sebenarnya karena sederet peraturan perundangan mengamanatkan pemerintah untuk mengadakan sistem jaminan sosial. Mulai Undang Undang Dasar (Pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2), TAP MPR (No. X/2001), UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Dengan ditetapkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 5  dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan badan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus dibentuk dengan Undang-undang. Meski sempat dilakukan judicial review oleh PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES atas UU tersebut, namun Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan atas perkara perkara Nomor 007/PUU-III/2005 memberikankepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia.

Sebagai bahan perbandingan dengan Indonesia, Perancis merupakan salah satu negara yang telah sukses mengimplementasikan kebijakan jaminan keselamatan nasional. Lalu, pertanyaan yang layak dikemukan adalah, bagaimana dengan kebijakan jaminan keselamatan nasional yang tertuang dalam UU BPJS? Apakah UU tersebut dalam praktiknya telah mampu memeberikan jaminan sosial terhadap masyarakat?


No comments:

Post a Comment