Badan Pemeriksa Keuangan menemukan empat persoalan
dalam pemeriksaan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Keempat
persoalan itu adalah kepesertaan, pembiayaan, pelayanan, dan verifikasi.
"Persoalan mendasar yakni soal kepesertaan," kata anggota Badan
Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam paparannya saat Rapat Koordinasi
Pembahasan Temuan Pemeriksaan Jamkesmas, Selasa, 19 Maret 2013.
Rizal menyampaikan, jika melihat data kepesertaan
yang digunakan saat ini, jumlahnya sudah tidak valid. "Bakal terjadi
keributan nasional kalau tidak diperjelas karena berkaitan dengan besar dana
dari peserta yang harus ditanggung," katanya.
Saat ini, pemerintah menggunakan data Badan Pusat
Statistik tahun 2006 yang menyatakan bahwa jumlah peserta Jamkesmas sebanyak
76,4 juta jiwa. Masalah kedua terkait soal pembiayaan. "Kalau pemerintah
ingin menanggung biaya kesehatan masyarakat, jangan setengah-setengah."
Rizal menambahkan, besar tanggungan harus
diputuskan secara politik. "Apakah Rp 15 ribu, Rp 22 ribu, atau Rp 55
ribu, harus diputuskan melalui politik anggaran di DPR," ujarnya. BPK
tidak sepakat jika diputuskan melalui keputusan Menteri Keuangan sebab
Kementerian Keuangan dinilai tidak mengetahui apa saja komponen yang harus
dibiayai.
Masalah selanjutnya, pelayanan. BPK menemukan
selama ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas promosi dan pelayanan
kesehatan. "Itulah kenapa pasien rumah sakit selalu membeludak. Karena
masyarakat, asal diberi kartu, pasti akan datang, tanpa tahu jenis penyakit apa
yang ditanggung," ujarnya.
Temuan terakhir, masalah verifikasi pihak internal
rumah sakit dengan pihak yang akan membayar (pemerintah). Akibat lambatnya
verifikasi, ditemukan klaim sebesar Rp 348,4 miliar yang belum dibayarkan oleh
pemerintah daerah kepada pusat pelayanan kesehatan.
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Layanan ini untuk
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat
miskin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
1097 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas,
kepesertaan Jamkesmas terdiri dari masyarakat miskin (maskin), peserta Program
Keluarga Harapan (PKH), masyarakat miskin yang berasal dari penghuni panti
sosial, penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, korban bencana
pasca-tanggap darurat, gelandangan, pengemis, anak dan orang telantar, serta
penderita talasemia mayor.
Kartu Jamkesmas dicetak dan didistribusikan oleh PT
Askes. Pada tahun 2012, kartu Jamkesmas masih menggunakan kartu yang dibagikan
pada tahun 2008. Kartu Jamkesmas berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
No comments:
Post a Comment