Ahli waris tiga personil Satuan Polisi Pamong Praja
(Sat Pol PP) Kabupaten Simalungun yang tewas kecelakaan di Dolok Masihul,
Serdangbedagei memperoleh santunan dari PT Jamsostek dan Jasa Raharja, Rabu
(11/4-2013).
Penyerahan itu dilaksanakan di kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Simalungun oleh Bupati JR Saragih, pimpinan PT
Jamsostek Rasidin dan pimpinan PT Jasa Raharja Syafaruddin.
Rasidin menyampaikan, santunan kategori kecelakaan
kerja ini diberikan kepada ahli waris karena ketiga personil Sat Pol PP
Simalungun telah masuk dalam Jamsostek, dan masing-masing memperoleh santunan
sebesar Rp59.662.840.
Jumlah itu dari jaminan kematian dengan perhitungan
48 kali gaji total Rp52, 8 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, santunan berkala
Rp4,8 juta dan jaminan hari tua Rp62.840.
Sedangkan dari PT Jasa Raharja mendapat
pertanggungan sebesar Rp25 juta masing-masing korban jiwa, dan biaya perawatan
untuk luka-luka maksimal Rp10 juta. “Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar
Syarifuddin.
Bupati Simalungun yang menyampaikan kembali belasungkawa
atas musibah ini mengatakan, pihak Pemkab telah memberikan santunan kepada ahli
waris masing-masing Rp50 juta saat prosesi pemakaman.
Kepala Sat Pol PP Simalungun Marolop Silalahi
menyebutkan, ketiga personil Sat Pol PP tewas, Richo Tanpathi Butar-butar,
Bernard Batuara dan Radiaman Girsang tewas kecelakaan dan 23 lainnya luka-luka
saat dalam perjalanan ke Kecamatan Silau Kahean pada 27 Maret 2013 lalu.
Jaudut Batuara orang tua dari alm Bernard Batuara
menyampaikan apresiasi atas simpati Bupati dan jajaran pimpinan SKPD Simalungun
atas kepedulian dan ketanggapan kepada keluarga korban mulai terjadinya
kecelakaan sampai pada prosesi pemakaman.
No comments:
Post a Comment