Thursday, April 11, 2013

Anak Kandung Pemegang KMS Dapat Santunan Kematian


Saya warga Kota Yogya, apakah masih ada santunan kematian bagi penduduk pemegang KMS? Bagaimana jika yang meninggal adalah bayi yang baru saja dilahirkan? Mendapat santunan kematian atau tidak? Karena belum masuk KK. Terima kasih.
628995165XXX

PROGRAM Santunan Kematian (Sankem) masih ada di Kota Yogya yang diperuntukkan bagi keluarga yang memang memiliki KMS Kota Yogyakarta. Sankem juga berlaku bagi ahli waris almarhum/almarhumah pemegang KMS yang masih berlaku pada saat meninggal dunia dan telah mengajukan berkas santunan kematian kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Ahli waris yang dimaksud di atas adalah salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga almarhum/almarhumah atau salah satu ahli waris almarhum/almarhumah yang sudah memiliki Kartu Keluarga sendiri. Jika belum maka harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah setempat.

Termasuk bayi yang belum masuk kartu keluarga. Bagi anak kandung dari keluarga yang memiliki KMS yang meninggal dunia dan belum masuk dalam KMS, harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Lurah setempat.

Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian dengan membawa kelengkapan sebagai berikut: fotokopi KMS almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar; Apabila KMS almarhum/almarhumah hilang, harus dilengkapi persyaratan membawa bukti lapor kehilangan dari Pihak Kepolisian tempat kehilangan; Fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi tanda bukti penyerahan berkas permohonan kutipan akta kematian almarhum/almarhumah sebanyak 2 (dua) lembar.

Lengkapi juga dengan fotokopi Kartu Keluarga (C1) almarhum/almarhumah sebanyak 2 (dua) lembar; Bagi anak kandung dari keluarga yang memiliki KMS yang meninggal dunia dan belum masuk dalam KMS, harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Lurah setempat; Foto copy KTP ahli waris sebanyak 2 (dua) lembar, Fotokopi Kartu Keluarga (C1) ahli waris sebanyak 2 (dua) lembar. (tribunjogja.com)

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya

No comments:

Post a Comment