Saya
warga Kota Yogya, apakah masih ada santunan kematian bagi penduduk pemegang
KMS? Bagaimana jika yang meninggal adalah bayi yang baru saja dilahirkan?
Mendapat santunan kematian atau tidak? Karena belum masuk KK. Terima kasih.
628995165XXX
PROGRAM Santunan Kematian (Sankem) masih ada di
Kota Yogya yang diperuntukkan bagi keluarga yang memang memiliki KMS Kota
Yogyakarta. Sankem juga berlaku bagi ahli waris almarhum/almarhumah pemegang
KMS yang masih berlaku pada saat meninggal dunia dan telah mengajukan berkas
santunan kematian kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta.
Ahli waris yang dimaksud di atas adalah salah satu
anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga almarhum/almarhumah atau
salah satu ahli waris almarhum/almarhumah yang sudah memiliki Kartu Keluarga
sendiri. Jika belum maka harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Ahli Waris
yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah setempat.
Termasuk bayi yang belum masuk kartu keluarga. Bagi
anak kandung dari keluarga yang memiliki KMS yang meninggal dunia dan belum
masuk dalam KMS, harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menerangkan
bahwa anak tersebut merupakan anak kandung yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang
diketahui oleh Ketua RW dan Lurah setempat.
Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh
santunan kematian dengan membawa kelengkapan sebagai berikut: fotokopi KMS
almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2
(dua) lembar; Apabila KMS almarhum/almarhumah hilang, harus dilengkapi
persyaratan membawa bukti lapor kehilangan dari Pihak Kepolisian tempat kehilangan;
Fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi tanda bukti penyerahan berkas
permohonan kutipan akta kematian almarhum/almarhumah sebanyak 2 (dua) lembar.
Lengkapi juga dengan fotokopi Kartu Keluarga (C1)
almarhum/almarhumah sebanyak 2 (dua) lembar; Bagi anak kandung dari keluarga
yang memiliki KMS yang meninggal dunia dan belum masuk dalam KMS, harus
dilengkapi dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tersebut
merupakan anak kandung yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua
RW dan Lurah setempat; Foto copy KTP ahli waris sebanyak 2 (dua) lembar,
Fotokopi Kartu Keluarga (C1) ahli waris sebanyak 2 (dua) lembar.
(tribunjogja.com)
Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya
No comments:
Post a Comment