Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Sosial (Disnakersos) mengalokasikan dana sebesar Dua Juta Rupiah untuk
setiap warga sebagai santunan kematian. Sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Bantuan Sosial
diberikan kepada penduduk yang beresiko sosial. Untuk itu pada tahun 2013 Pemerintah
Kota Depok hanya akan memberikan bantuan sosial santunan kematian sesuai dengan
Permendagri tersebut.
Dana Santunan Kematian sangat dibutuhkan warga,
untuk pengurusan jenazah seperti memandikan jenazah dan saat penguburan. Dana
tersebut akan diberikan hanya bagi warga miskin yang berdomisili dan memiliki
KTP Kota Depok, pengajuannya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.
Prosedur pengajuan santunan kematian adalah sebagai
berikut:
Ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian
ke Pusat Pelayanan Santunan Kematian Kota Depok dengan membawa dokumen lengkap,
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
Ahli waris mengisi dan menandatangani formulir
permohonan santunan kematian
Petugas meneliti kelengkapan berkas pengajuan
Petugas melakukan investigasi ke lokasi atau tempat
kediaman almarhum/almarhumah
Apabila persyaratan lengkap, santunan dapat
diberikan. Sebagai bukti tanda terima, ahli waris menandatangani Berita Acara
Pembayaran Santunan
Waktu pelayanan Santunan Kematian paling lambat 14 hari
kerja sejak pengajuan berkas lengkap diterima oleh Pihak Penyedia Jasa
Pembayaran santunan kematian diberikan kepada ahli
waris dalam bentuk cek sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
“Santunan ini diberikan kepada penduduk yang
memiliki Kartu Jamkesmas atau memiliki Kartu Jamkesda atau terdaftar di PPLS
(Pendataan Program Perlindungan Sosial), dan saat ini masih dalam tahap
pelelangan sehingga kita belum tahu siapa yang akan menjadi pihak ketiga yaitu
asuransi”, ujar Ibu Ani Rahmawati selaku Kepala Bidang Sosial.
No comments:
Post a Comment