PT Jamsostek (Persero) siap bertransformasi menjadi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli
2015 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Petunjuk pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) ini mengarahkan PT Jamsostek (Persero) menjadi badan hukum
publik. Sehingga nantinya Jamsostek lebih optimal memberikan perlindungan
melalui program jaminan sosial untuk tenaga kerja.
Dengan perubahan status Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh tenaga kerja di Indonesia bisa dilindungi
program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua
(JHT), dan jaminan pensiun (JP). Tentunya dengan manfaat yang maksimal dan
mengusung pelayanan optimal bagi pekerja.
Pemerintah berharap banyak jajaran direksi baru di
bawah komando Direktur Utama Elvyn G Masassya bisa mempersiapkan secara baik PT
Jamsostek (Persero) untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjan.
PT Jamsostek (Persero), sendiri telah memiliki tiga
prioritas utama terkait tugas dan kinerja jajaran direksi Jamsostek.
"Pertama, mengawal dan turut mempersiapkan peraturan pelaksana UU BPJS,
baik berupa peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden hingga peraturan
menteri. Terutama terkait status dan operasional BPJS Ketenagakerjaan serta
petunjuk pelaksana 4 program jaminan sosial, termasuk aspek teknis dan
manfaatnya," terang Direktur Umum Dan SDM Amri Yusuf, Direktur Kepesertaan
Junaedi di Surabaya, Minggu (17/3/2013).
Dalam hal ini, lanjut dia, direksi dan ajaran di
Jamsostek akan terus mengawal proses perumusan atau pembuatan peraturan
pelaksana UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"UU ini mengamanatkan Jamsostek harus bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan dengan melaksanakan empat program jaminan sosial, yakni jaminan
kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan
jaminan pensiun (JP)," paparnya.
Peraturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan UU
BPJS sangat penting. Untuk itu, Jamsostek akan proaktif mempersiapkan dan
mendukung perumusan regulasi-regulasi tersebut, sehingga nantinya BPJS
Ketenagakerjaan benar-benar siap beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.
Kedua, berupaya mempersiapkan aspek teknis operasional
dalam tiga hal, yakni kepesertaan, pelayanan, dan investasi (pengelolaan dana
peserta). Persiapan pada aspek teknis ketiga hal ini diikuti perbaikan dalam
pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia (SDM) serta manajemen
risiko. Jamsostek harus memastikan tenaga kerja peserta mendapat manfaat yang
optimal.
Selain santunan maksimal melalui program-program
jaminan sosial yang diselenggarakan, juga ada manfaat tambahan melalui program
dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina
lingkungan (PKBL).
Jamsostek juga berupaya memastikan agar kebutuhan
pekerja peserta bisa terpenuhi. Baik terkait tabungan hari tuanya, jaminan
kesehatan serta pasokan pangan dan papan yang terjangkau. Di antaranya, program
sembako murah untuk peserta Jamsostek serta optimalisasi pinjaman uang muka
perumahan (PUMP) dan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pekerja menjadi
prioritas untuk direalisasikan.
Bahkan untuk mendekatkan Jamsostek dengan tenaga
kerja serta perusahaan/pengusaha sang pemberi kerja, Jamsostek akan membangun
cabang-cabang (gerai/outlet), baik berupa kantor cabang, kantor unit pelayanan,
dan lainnya di 440 kabupaten/kota. Tentunya ini direalisasikan untuk
mempermudah akses tenaga kerja terhadap program jaminan sosial.
Dalam rangka mendukung realisasi pelayanan dan
manfaat optimal untuk tenaga kerja tersebut, Jamsostek mengusung pola investasi
atau pengelolaan dana peserta yang berkelanjutan.
Aspek berkelanjutan ini mencakup keuntungan maupun
pertumbuhan dana kelola. Selain itu,pola investasi Jamsostek ke depan
berorientasi pada penciptaan lapangan kerja secara langsung dan turut mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, jajaran direksi beserta seluruh
karyawan akan mengubah Jamsostek menjadi institusi yang benar-benar
mengedepankan pelayanan optimal untuk tenaga kerja di seluruh Tanah Air. Dalam
hal ini, Jamsostek akan menjadi BPJS yang kredibel, bersahabat, dan mudah
diakses. Untuk mendukung hal tersebut, Jamsostek akan memberikan pendidikan dan
pelatihan tambahan/lanjutan untuk karyawan, misalnya hingga meraih gelar S2,
baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
"Hal ini kita lakukan untuk meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia Jamsostek. Targetnya untuk
menciptakan pelayanan maksimal dan mendorong manfaat optimal bagi pekerja
peserta Jamsostek," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G
Masassya.
Sedangkan terakhir (ketiga), melakukan komunikasi,
koordinasi, dan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh
pemangku kepentingan.
"Ketika nanti Jamsostek bertransformasi
menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka akan lahir sebuah institusi/lembaga
penyelenggara jaminan sosial yang terbaik (excellent) dalam pelayanan maupun
operasional," kata dia.
Sebagai excellent, masih menurut dia, adalah mampu
memberikan manfaat dan pelayanan melampaui (beyond) manfaat finansial. Dalam
hal ini, program Jamsostek harus mampu memberi manfaat maksimal, termasuk
mendukung upaya terpenuhinya akses papan dan pangan yang terjangkau bagi tenaga
kerja, tuturnya.
Bahkan PT Jamsostek (Persero) juga akan membangun
rumah sakit khusus untuk tenaga kerja pada tahun 2013 mendatang. Pembangunan
rumah sakit ini merupakan bagian dari rencana Jamsostek sebelum bertransformasi
menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan pembangunan RS Pekerja ini pernah
dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan Rumah Susun
Jamsostek di Batam serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Hasil investasi Jamsostek pada tahun 2012 sudah
mencapai 54 persen menjadi Rp 6,6 triliun dari target Rp 12,173 triliun. Adapun
komposisinya, antara lain dalam time deposit sebesar Rp 1,349 triliun, obligasi
Rp 2,536 triliun, saham Rp 2,4 triliun, reksa dana Rp 330 miliar, dan properti
Rp 24,5 miliar.
Sementara itu, dana kelolaan per Juni 2012 mencapai
Rp 119,9 triliun dari target Rp 125,73 triliun. Adapun komposisi investasi
meliputi deposito perbankan sebesar Rp 36,523 triliun, obligasi sebesar Rp
50,650 triliun, saham mencapai Rp 23,994 triliun, reksa dana sekitar Rp 8,250
triliun, dan properti/penyertaan langsung Rp 480 miliar.
Hingga saat ini tenaga kerja di perusahaan yang
menjadi peserta Jamsostek sekitar 11 juta orang serta 800.000 tenaga kerja di
luar hubungan kerja (mandiri dan perorangan). Berdasarkan data yang ada,
potensi kepesertaan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan nantinya dari tenaga
kerja formal (di perusahaan atau dalam hubungan kerja) mencapai 20 juta orang.
Sedangkan dari tenaga kerja informal dan lainnya mencapai 60 juta orang.
No comments:
Post a Comment