Sunday, April 14, 2013

Jamsostek Siap Menyosong BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia


PT Jamsostek (Persero) siap bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Petunjuk pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini mengarahkan PT Jamsostek (Persero) menjadi badan hukum publik. Sehingga nantinya Jamsostek lebih optimal memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial untuk tenaga kerja.

Dengan perubahan status Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh tenaga kerja di Indonesia bisa dilindungi program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Tentunya dengan manfaat yang maksimal dan mengusung pelayanan optimal bagi pekerja.

Pemerintah berharap banyak jajaran direksi baru di bawah komando Direktur Utama Elvyn G Masassya bisa mempersiapkan secara baik PT Jamsostek (Persero) untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjan.

PT Jamsostek (Persero), sendiri telah memiliki tiga prioritas utama terkait tugas dan kinerja jajaran direksi Jamsostek. "Pertama, mengawal dan turut mempersiapkan peraturan pelaksana UU BPJS, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden hingga peraturan menteri. Terutama terkait status dan operasional BPJS Ketenagakerjaan serta petunjuk pelaksana 4 program jaminan sosial, termasuk aspek teknis dan manfaatnya," terang Direktur Umum Dan SDM Amri Yusuf, Direktur Kepesertaan Junaedi di Surabaya, Minggu (17/3/2013).

Dalam hal ini, lanjut dia, direksi dan ajaran di Jamsostek akan terus mengawal proses perumusan atau pembuatan peraturan pelaksana UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.  "UU ini mengamanatkan Jamsostek harus bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan melaksanakan empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP)," paparnya.

Peraturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan UU BPJS sangat penting. Untuk itu, Jamsostek akan proaktif mempersiapkan dan mendukung perumusan regulasi-regulasi tersebut, sehingga nantinya BPJS Ketenagakerjaan benar-benar siap beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.

Kedua, berupaya mempersiapkan aspek teknis operasional dalam tiga hal, yakni kepesertaan, pelayanan, dan investasi (pengelolaan dana peserta). Persiapan pada aspek teknis ketiga hal ini diikuti perbaikan dalam pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia (SDM) serta manajemen risiko. Jamsostek harus memastikan tenaga kerja peserta mendapat manfaat yang optimal.

Selain santunan maksimal melalui program-program jaminan sosial yang diselenggarakan, juga ada manfaat tambahan melalui program dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).

Jamsostek juga berupaya memastikan agar kebutuhan pekerja peserta bisa terpenuhi. Baik terkait tabungan hari tuanya, jaminan kesehatan serta pasokan pangan dan papan yang terjangkau. Di antaranya, program sembako murah untuk peserta Jamsostek serta optimalisasi pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pekerja menjadi prioritas untuk direalisasikan.

Bahkan untuk mendekatkan Jamsostek dengan tenaga kerja serta perusahaan/pengusaha sang pemberi kerja, Jamsostek akan membangun cabang-cabang (gerai/outlet), baik berupa kantor cabang, kantor unit pelayanan, dan lainnya di 440 kabupaten/kota. Tentunya ini direalisasikan untuk mempermudah akses tenaga kerja terhadap program jaminan sosial.

Dalam rangka mendukung realisasi pelayanan dan manfaat optimal untuk tenaga kerja tersebut, Jamsostek mengusung pola investasi atau pengelolaan dana peserta yang berkelanjutan.

Aspek berkelanjutan ini mencakup keuntungan maupun pertumbuhan dana kelola. Selain itu,pola investasi Jamsostek ke depan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja secara langsung dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, jajaran direksi beserta seluruh karyawan akan mengubah Jamsostek menjadi institusi yang benar-benar mengedepankan pelayanan optimal untuk tenaga kerja di seluruh Tanah Air. Dalam hal ini, Jamsostek akan menjadi BPJS yang kredibel, bersahabat, dan mudah diakses. Untuk mendukung hal tersebut, Jamsostek akan memberikan pendidikan dan pelatihan tambahan/lanjutan untuk karyawan, misalnya hingga meraih gelar S2, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

"Hal ini kita lakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia Jamsostek. Targetnya untuk menciptakan pelayanan maksimal dan mendorong manfaat optimal bagi pekerja peserta Jamsostek," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya.

Sedangkan terakhir (ketiga), melakukan komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pemangku kepentingan.

"Ketika nanti Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka akan lahir sebuah institusi/lembaga penyelenggara jaminan sosial yang terbaik (excellent) dalam pelayanan maupun operasional," kata dia.

Sebagai excellent, masih menurut dia, adalah mampu memberikan manfaat dan pelayanan melampaui (beyond) manfaat finansial. Dalam hal ini, program Jamsostek harus mampu memberi manfaat maksimal, termasuk mendukung upaya terpenuhinya akses papan dan pangan yang terjangkau bagi tenaga kerja, tuturnya.

Bahkan PT Jamsostek (Persero) juga akan membangun rumah sakit khusus untuk tenaga kerja pada tahun 2013 mendatang. Pembangunan rumah sakit ini merupakan bagian dari rencana Jamsostek sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan pembangunan RS Pekerja ini pernah dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan Rumah Susun Jamsostek di Batam serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Hasil investasi Jamsostek pada tahun 2012 sudah mencapai 54 persen menjadi Rp 6,6 triliun dari target Rp 12,173 triliun. Adapun komposisinya, antara lain dalam time deposit sebesar Rp 1,349 triliun, obligasi Rp 2,536 triliun, saham Rp 2,4 triliun, reksa dana Rp 330 miliar, dan properti Rp 24,5 miliar.

Sementara itu, dana kelolaan per Juni 2012 mencapai Rp 119,9 triliun dari target Rp 125,73 triliun. Adapun komposisi investasi meliputi deposito perbankan sebesar Rp 36,523 triliun, obligasi sebesar Rp 50,650 triliun, saham mencapai Rp 23,994 triliun, reksa dana sekitar Rp 8,250 triliun, dan properti/penyertaan langsung Rp 480 miliar.

Hingga saat ini tenaga kerja di perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek sekitar 11 juta orang serta 800.000 tenaga kerja di luar hubungan kerja (mandiri dan perorangan). Berdasarkan data yang ada, potensi kepesertaan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan nantinya dari tenaga kerja formal (di perusahaan atau dalam hubungan kerja) mencapai 20 juta orang. Sedangkan dari tenaga kerja informal dan lainnya mencapai 60 juta orang.

No comments:

Post a Comment