PT Jamsostek (Persero) meminta kepada pemerintah
Indonesia untuk mencontek praktik pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang
dikembangkan oleh Malaysia dan Singapura.
"Pemerintah bisa mencontoh dua negara tetangga
itu untuk membentuk akun khusus pada dana JHT yang akan dikelola oleh Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan diperuntukkan untuk
kepemilikan rumah peserta," jelas Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G
Masassya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Tapera di Gedung DPR RI,
Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Dia menerangkan, mekanisme Malaysia dan Singapura
menggunakan prinsip skema Individual Account (tabungan) di masing-masing
peserta. Sehingga tidak ada prinsip gotong royong.
Di Singapura, Elvyn menilai, sebagian dana JHT
pekerja dialokasikan untuk perumahan. Di mana untuk pekerja dengan usia kurang
atau sama 35 tahun, harus merogoh 33% dari gaji pekerja setiap bulan untuk
dialokasikan pada ordinary account 22%, special account 5% dan 6% bagi medisave
account.
"Ordinary account itu, termasuk tabungan
perumahan, asuransi, pendidikan, dan lainnya. Sedangkan medisave account
terdiri dari biaya medis dan rumah sakit. Sedangkan special account seperti
tabungan hari tua serta tujuan contingency," tukas dia.
Singapura juga membentuk skema kepemilikan rumah
yang menawarkan jenis pinjaman perumahan dengan suku bunga khusus pembeli Flat
untuk mengembangkan Flat menjadi lebih besar.
"Pinjaman ini memiliki periode pembayaran
hingga 30 tahun dan uang muka sebesar 20%. Analisa kredit dilakukan untuk
menentukan jenis pinjaman dan periode pengembalian berdasar pendapatan dan umur
peserta," ujar dia.
Sedangkan di Malaysia, lanjut Elvyn, menerapkan dua
jenis akun simpanan bagi pekerja sebelum dan pada usia 55 tahun dengan
penetapan 60% dari simpanan.
"Kalau bisa Indonesia punya akun terpisah
seperti kedua negara ini. Jadi diharapkan pekerja dapat mengalokasikan 30% dari
gajinya untuk simpanan tabungan, kesehatan dan sebagainya," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment