Dalam catatan Jaringan Masyarakat Peduli Buruh
Migran Jampibumi Jawa Timur, ada 80 persen TKI di Jawa Timur yang mendapatkan
saat bekerja di luar negeri, tapi tidak bisa mengurus klaim asuransinya.
Hari Putri Lestari Koordinator Jampibumi
mengatakan, setiap tahun ada 50 ribuan TKI asal Jatim yang berangkat ke luar
negeri. Dari jumlah itu, hanya 20 persennya yang paham bahwa mereka dilindungi
asuransi. Sisanya, 80 persen TKI justru tidak tahu, meskipun mereka sudah
membayar premi sebesar 400 ribu, sebagai syarat pemberangkatan ke luar negeri.
Menurut Hari, karena ketidaktahuannya 80 persen TKI
asal Jatim tersebut tentunya tidak akan mengurus klaim asuransinya saat mereka
mendapat masalah di luar negeri. "Apalagi banyak PJTKI yang nakal, yang
menahan Kartu Anggota Peserta Asuransi TKI. Sehingga, klaim TKI itu pasti akan
ditolak oleh perusahaan asuransi karena faktor kelengkapan dokumen, " kata
Hari.
Sementara itu Mohammad Nour Perwakilan Organisasi
Buruh Internasional (ILO) Jawa Timur dalam sebuah diskusi menilai TKI masih
kesulitan mengajukan klaim kepada konsorsium asuransi, sehingga hak mereka
terabaikan.
"Hingga kini para TKI masih kesulitan
mendapatkan haknya, seperti klaim asuransi karena prosesnya yang
berbelit," kata Nour.
Ia mengatakan, sebenarnya perwakilan dari
masing-masing perusahaan asuransi kepada TKI tersebut sudah tersedia di daerah.
Sayangnya, ketika keluarga maupun TKI bersangkutan hendak mengurus masalah
asuransi, seakan dipersulit oleh konsorsium.
"Sebenarnya ada perwakilan di masing-masing
daerah. Namun ketika klaim diurus, mereka kesulitan memperoleh haknya. Asuransi
juga tidak secara luas disosialisasikan. Padahal, itu merupakan hak bagi
TKI," katanya menyesalkan," ujarnya.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
(Binapenta), Kemenakertrans, Reyna Usman seperti dikutip dari antara mengatakan
pihaknya mendesak konsorsium asuransi TKI menyederhanakan prosedur pengajuan
klaim asuransi TKI. Hal itu menyikapi masih banyaknya sisa asuransi kasuskasus
lain, seperti PHK dan kecelakaan kerja yang masih terhambat pencairannya.
Menurut dia, dalam aspek pelayanan asuransi,
kemudahan dan penyederhanaan prosedur pengajuan klaim asuransi menjadi salah
satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini.
No comments:
Post a Comment